- Satresnarkoba Polresta Bandung mengungkap 105 kasus narkoba serta obat keras ilegal dan menangkap 116 tersangka pada Mei hingga Juni 2026.
- Polisi menyita barang bukti besar termasuk 1,5 kg sabu dan sejuta butir obat keras dari penggerebekan di Kabupaten Bandung.
- Pengungkapan jaringan narkotika ini berhasil menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polresta Bandung mengungkap 105 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama periode Mei hingga Juni 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menangkap 116 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk lebih dari satu juta butir obat keras ilegal.
Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi, yang terdiri atas 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu," kata Made dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (29/7/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti, yakni 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis, 16,68 gram bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu.
Obat keras yang disita terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.
Dua Kasus Menonjol
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polresta Bandung menyoroti dua kasus besar yang berhasil dibongkar.
Kasus pertama merupakan penggerebekan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu ilegal.
Baca Juga: Polres Cianjur Buru Bandar Besar Inisial I, Pemasok Sabu 1 Kg ke Wilayah Karangtengah
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial RJ, warga asal Aceh, dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek.
Sementara kasus kedua berkaitan dengan pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka. Polisi menangkap tersangka berinisial MS dengan barang bukti sabu seberat 206,80 gram.
Made mengungkapkan para pelaku menerapkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Salah satunya menggunakan sistem "map" atau peta, yakni barang disembunyikan di lokasi tertentu, kemudian titik koordinatnya dikirim kepada pembeli.
Selain itu, jaringan juga memanfaatkan jasa kurir dengan metode pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD).
"Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem map atau peta dan memanfaatkan jasa kurir dengan metode COD," ujarnya.
Seluruh tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, hingga pidana seumur hidup. Para tersangka juga terancam denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026
-
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta