- Kepala Desa Paniis berinisial R diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021 sampai 2022.
- Tindakan penyelewengan dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Kuningan sebesar Rp530 juta.
- Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 27 Oktober 2026.
SuaraJabar.id - Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat diduga diselewengkan oleh oknum kepala Desa Paniis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa selama 2021–2022 tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp530 juta.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, tersangka berinisial R (66) diduga menggunakan dana desa serta pendapatan dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya pendidikan anak.
"Tersangka berinisial R (66), diduga menggunakan dana desa serta pendapatan dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata Bellen melansir ANTARA, Jumat (30/10/2026).
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen anggaran, catatan transaksi perbankan, bukti pencairan dana hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.
Polisi juga menyita dokumen dari sejumlah saksi, di antaranya mantan sekretaris desa, petugas keuangan, perangkat desa, ketua badan permusyawaratan desa, serta pihak perbankan.
Selain itu, penyidik mengamankan dokumen kerja sama bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan desa dengan PDAM, termasuk dokumen perencanaan serta laporan kegiatan pembangunan jalan usaha tani dan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Bellen menyebutkan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 27 Oktober 2026.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar
Dengan demikian, penanganan perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026
-
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta
-
Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama
-
Revitalisasi Desa Segera Disiapkan, Jangkau 1.500 Tempat di 35 Provinsi
-
Empat Sekolah di Bandung Dapat Dukungan Program Literasi, Siswa Dikenalkan Mitigasi Bencana