Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:12 WIB
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama (tiga dari kanan) saat memberikan keterangan di Polres Kuningan, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.
Baca 10 detik
  • Kepala Desa Paniis berinisial R diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021 sampai 2022.
  • Tindakan penyelewengan dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Kuningan sebesar Rp530 juta.
  • Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada tanggal 27 Oktober 2026.

SuaraJabar.id - Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat diduga diselewengkan oleh oknum kepala Desa Paniis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa selama 2021–2022 tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp530 juta.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, tersangka berinisial R (66) diduga menggunakan dana desa serta pendapatan dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya pendidikan anak.

"Tersangka berinisial R (66), diduga menggunakan dana desa serta pendapatan dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata Bellen melansir ANTARA, Jumat (30/10/2026).

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen anggaran, catatan transaksi perbankan, bukti pencairan dana hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Polisi juga menyita dokumen dari sejumlah saksi, di antaranya mantan sekretaris desa, petugas keuangan, perangkat desa, ketua badan permusyawaratan desa, serta pihak perbankan.

Selain itu, penyidik mengamankan dokumen kerja sama bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan desa dengan PDAM, termasuk dokumen perencanaan serta laporan kegiatan pembangunan jalan usaha tani dan pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Bellen menyebutkan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 27 Oktober 2026.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar

Dengan demikian, penanganan perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Load More