Andi Ahmad S
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 19:38 WIB
Tersangka korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu, S (Syaefudin) dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penahanan di Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026). (ANTARA/HO Kejati Jabar)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkap kasus korupsi tunjangan DPRD Indramayu periode 2022–2025 yang merugikan negara.
  • Tersangka S dan IH ditahan di Bandung pada 21 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
  • Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp18,79 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap dugaan rekayasa penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp18,79 miliar itu, besaran tunjangan diduga dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tunjangan DPRD Indramayu yang telah menjerat tiga tersangka. Dua di antaranya, yakni mantan Ketua DPRD Indramayu berinisial S yang kini menjabat Wakil Bupati Indramayu, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH, telah ditahan Kejati Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Jabar, Bandung, pada Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, belum menjalani pemeriksaan pada hari tersebut. Penasihat hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan menyerahkan surat keterangan dokter.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Jabar, perkara ini bermula pada September 2021. Saat itu, tersangka S yang menjabat Ketua DPRD Indramayu diduga berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 secara sepihak.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung dan sebelum adanya penilaian ulang atau appraisal.

Besaran tunjangan perumahan kemudian ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Dalam perkembangan berikutnya, tersangka S diduga memerintahkan IH selaku Plt Sekretaris DPRD Indramayu untuk melakukan penilaian formalitas.

Dugaan rekayasa kembali muncul dalam evaluasi tunjangan pada 2023. Saat itu, penilaian dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Dalam proses tersebut, tersangka AF diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan merekayasa draf besaran tunjangan. Nilainya disebut dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian riil KJPP.

Menurut penyidikan Kejati Jabar, penambahan tersebut sengaja dilakukan untuk mengakomodasi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal, berdasarkan keterangan dalam penyidikan, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban pribadi penerima tunjangan dan tidak semestinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan manipulasi hasil penilaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara korupsi tunjangan DPRD Indramayu.

Load More