Andi Ahmad S
Senin, 20 April 2026 | 16:18 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Alexander Yurikho Hadi didampingi Kasat narkoba AKP Tatang S dan Wakapolres Cianjur Kompol Ardi Wibowo, saat menunjukan barang bukti sabu seberat setengah kilogram, Senin (20/4/2026).ANTARA/Ahmad Fikri.
Baca 10 detik
  • Polres Cianjur menangkap bandar narkoba berinisial S di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Senin, 20 April, dengan barang bukti sabu.
  • Petugas menyita 648 gram sabu dari tersangka S yang mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang bandar besar berinisial I.
  • Polres Cianjur kini memburu pemasok utama berinisial I dan menjerat tersangka S dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SuaraJabar.id - Perang melawan peredaran narkotika di Indonesia tak pernah surut. Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, kembali menorehkan prestasi signifikan dengan menangkap seorang bandar sabu berinisial S (35) di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Senin (20/4).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 648 gram, sebuah jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa.

Kini, fokus Polres Cianjur beralih pada pengembangan kasus guna menangkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan tertangkapnya tersangka S berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal-nya tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.

Mendapat laporan tersebut, petugas disebar guna menangkap tersangka bandar narkoba S yang kerap terlihat mondar-mandir di wilayah Desa Hegarmanah atau di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tanpa menunggu lama petugas berhasil meringkus pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat setengah kilogram sabu lebih dari tangan pelaku, sebagian besar dalam bentuk paket siap edar," katanya.

Keterangan tersangka S mendapatkan sabu seberat 1 kilogram dari bandar besar I di luar kota Cianjur, namun setengahnya sudah diedarkan ke pemakai, sehingga pihaknya memasukkan I dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

Pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap tersangka lainnya termasuk bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur, di mana hingga saat ini pelaku S masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika jo Pasal 609 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar

"Kami akan terus mengembangkan kasusnya guna mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur, sehingga Cianjur dapat terbebas dari bahaya dan peredaran narkotika berbagai jenis," katanya.

Bahkan pihaknya meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal dari berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.

"Selama ini kami banyak terbantu dari laporan masyarakat di berbagai wilayah di Cianjur, sehingga kami minta masyarakat terus berperan aktif membantu petugas dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, miras, dan obat terlarang," katanya. [Antara].

Load More