- Polres Cianjur menangkap bandar narkoba berinisial S di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Senin, 20 April, dengan barang bukti sabu.
- Petugas menyita 648 gram sabu dari tersangka S yang mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang bandar besar berinisial I.
- Polres Cianjur kini memburu pemasok utama berinisial I dan menjerat tersangka S dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Perang melawan peredaran narkotika di Indonesia tak pernah surut. Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, kembali menorehkan prestasi signifikan dengan menangkap seorang bandar sabu berinisial S (35) di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Senin (20/4).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 648 gram, sebuah jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa.
Kini, fokus Polres Cianjur beralih pada pengembangan kasus guna menangkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan tertangkapnya tersangka S berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal-nya tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Mendapat laporan tersebut, petugas disebar guna menangkap tersangka bandar narkoba S yang kerap terlihat mondar-mandir di wilayah Desa Hegarmanah atau di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tanpa menunggu lama petugas berhasil meringkus pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat setengah kilogram sabu lebih dari tangan pelaku, sebagian besar dalam bentuk paket siap edar," katanya.
Keterangan tersangka S mendapatkan sabu seberat 1 kilogram dari bandar besar I di luar kota Cianjur, namun setengahnya sudah diedarkan ke pemakai, sehingga pihaknya memasukkan I dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
Pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap tersangka lainnya termasuk bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur, di mana hingga saat ini pelaku S masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika jo Pasal 609 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar
"Kami akan terus mengembangkan kasusnya guna mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur, sehingga Cianjur dapat terbebas dari bahaya dan peredaran narkotika berbagai jenis," katanya.
Bahkan pihaknya meminta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal dari berbagai penyakit masyarakat termasuk peredaran narkoba dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.
"Selama ini kami banyak terbantu dari laporan masyarakat di berbagai wilayah di Cianjur, sehingga kami minta masyarakat terus berperan aktif membantu petugas dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, miras, dan obat terlarang," katanya. [Antara].
Berita Terkait
-
Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 20-25 April 2026: Cek Lokasi, Syarat, Cara Perpanjang SIM
-
Dedi Mulyadi Minta Alih Fungsi Sawah di Bandung Dihentikan Total
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar
-
Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Parah Usai Konser, Rumput Hancur dan Sampah Menggunung
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 20-25 April 2026: Cek Lokasi, Syarat, Cara Perpanjang SIM
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026