- Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah di Cicalengka dan menangkap tersangka berinisial RJ pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Polisi menyita 784.500 butir obat keras ilegal yang rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pemesanan tertutup.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
SuaraJabar.id - Satnarkoba Polresta Bandung membongkar sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi obat keras tertentu (OKT) ilegal di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 784.500 butir obat keras dari berbagai jenis dan menangkap seorang tersangka.
Kasatnarkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal," kata Made di Bandung, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pemesanan secara tertutup. Untuk menghindari pengawasan aparat, distribusi diduga dilakukan dengan memanfaatkan jasa kurir.
Menurut Made, peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta memicu berbagai tindak kejahatan.
"Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul pasokan obat keras tersebut sekaligus menelusuri jaringan distribusi yang diduga melibatkan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Made.
Polresta Bandung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang berkelanjutan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," ujar Made.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan
-
KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan UMKM Lewat Empat Penghargaan Pada 2026
-
Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Paniis Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp530 Juta
-
Termasuk di Jawa Barat, Perumnas Dorong Generasi Muda Siapkan Rumah Pertama