SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan pada tahun 2020 mendatang, masyarakat di wilayahnya masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan pemkot. Kepastian berobat gratis tersebut disampaikannya saat jumpa pers di Pendapa Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi pada Senin (9/12/2019).
Menurut Rahmat, beredarnya surat penghentian jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) melalui program berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) per tanggal 1 Januari 2020 memang benar adanya. Namun, bukan berarti layanan kesehatan gratis tidak berjalan.
"Saya luruskan, kita tidak setop kartu sehat, yang kita setop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS," katanya.
Sejauh ini, dalam catatan Rahmat, masih terdapat 500 ribu warga Kota Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Warga yang belum menjadi perserta BPJS, kata dia, masih dapat dikover dengan jamkesda.
Baca Juga: Tokoh Agama Dukung Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal Kartu Sehat
"Hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kemendagri masih bisa dilakukan (dikover) di luar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). jadi surat dari KPK juga mengingatkan jangan sampai ada double cost (anggaran)," ujarnya.
Ia menjalaskan, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sejatinya juga masih bisa memanfaatkan program layanan berobat gratis andalan Pemkot Bekasi.
"Kalau di BPJS itu kan kalau sakit hanya dikasih kesempatan dua berobat dua kali dalam seminggu. Padahal misalnya pasien ini membutuhkan empat kali perawatan, artinya ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai. Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi," jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah setempat dilarang menolak pasien pada 2020 sepanjang itu kasus darurat.
"Itu juga pernyataan dari Menteri Kesehatan yang mengimbau agar pasien gawat darurat tidak boleh ditolak, walau tidak punya kartu apapun RS di Bekasi tidak boleh menolak," katanya.
Baca Juga: Penghentian Kartu Sehat Kota Bekasi Disoal DPRD, Ini Alasannya
Fungsi layanan KS dan BPJS memang sama. Hanya saja tingkat kepuasan pengguna KS lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS. Bahkan, KS punya beberapa kelebihan di antaranya biaya ambulans yang tidak terkover BPJS dapat dikover KS NIK.
Berita Terkait
-
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM Mulai Diuji Coba Secara Nasional
-
Prabowo dan BPJS Kesehatan: Tantangan dan Harapan Atas Kesetaraan Pelayanan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend