Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 08 Desember 2019 | 16:33 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi usai dilantik beberapa waktu lalu. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Penghentian layanan kesehatan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan, (KS NIK) disoal DPRD Kota Bekasi. Mereka meminta agar bisa duduk bersama eksekutif membahas penerbitan peraturan daerah (perda KS NIK) yang belum dihapus tersebut.

"Karena kita harus rumuskan bersama dengan eksekutif terkait keberadaan Perda KS NIK yang belum dihapus," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri, Minggu (8/12/2019).

Hingga sekarang, Ustuchri mengaku, sudah menerima Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/7894/Dinkes terkait pemberhentian sementara program Jamkesda KS-NIK terhitung mulai Januari tahun 2020.

Ustuchri mengatakan, secara resmi penghentian itu sama sekali belum dikabari ke DPRD. Sehingga, dewan masih menganggarkan dana jaminan kesehatan daerah pada pengesahan APBD 2020 pada 30 November 2019.

Baca Juga: Waduh, 60 Desa di Bekasi Dinyatakan Masuk Kategori Kumuh

"Belum ada pemberitahuan, makanya kami ingin ada pembahasan bersama eksekutif," ujarnya.

Nantinya kalau sudah duduk bersama, kata Ustuchri, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melakukan sinkronisasi terkait layanan kesehatan lainnya. Sebab, sejauh ini pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola layanan mirip seperti jaminan kesehatan nasional atau BPJS.

"Ini kan masalah hajat orang banyak. Setidaknya harus dipikirkan juga bagaimana memberikan layanan kesehatan untuk 2,4 juta jiwa warga Kota Bekasi," ujarnya.

Sebelumnya, layanan kesehatan di Kota Bekasi harus dihentikan setelah terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020. Penghentian tersebut efektif terhitung mulai 1 Januari 2020.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Kartu Sehat Andalan Pemkot Bekasi Bakal Diberhentikan Awal 2020?

Load More