Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 Desember 2019 | 17:17 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan pada tahun 2020 mendatang, masyarakat di wilayahnya masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan pemkot. Kepastian berobat gratis tersebut disampaikannya saat jumpa pers di Pendapa Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi pada Senin (9/12/2019).

Menurut Rahmat, beredarnya surat penghentian jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) melalui program berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) per tanggal 1 Januari 2020 memang benar adanya. Namun, bukan berarti layanan kesehatan gratis tidak berjalan.

"Saya luruskan, kita tidak setop kartu sehat, yang kita setop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS," katanya.

Sejauh ini, dalam catatan Rahmat, masih terdapat 500 ribu warga Kota Bekasi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Warga yang belum menjadi perserta BPJS, kata dia, masih dapat dikover dengan jamkesda.

Baca Juga: Tokoh Agama Dukung Pemkot Bekasi Ajukan Judicial Review Soal Kartu Sehat

"Hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kemendagri masih bisa dilakukan (dikover) di luar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). jadi surat dari KPK juga mengingatkan jangan sampai ada double cost (anggaran)," ujarnya.

Ia menjalaskan, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sejatinya juga masih bisa memanfaatkan program layanan berobat gratis andalan Pemkot Bekasi.

"Kalau di BPJS itu kan kalau sakit hanya dikasih kesempatan dua berobat dua kali dalam seminggu. Padahal misalnya pasien ini membutuhkan empat kali perawatan, artinya ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai. Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi," jelas Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah setempat dilarang menolak pasien pada 2020 sepanjang itu kasus darurat.

"Itu juga pernyataan dari Menteri Kesehatan yang mengimbau agar pasien gawat darurat tidak boleh ditolak, walau tidak punya kartu apapun RS di Bekasi tidak boleh menolak," katanya.

Baca Juga: Penghentian Kartu Sehat Kota Bekasi Disoal DPRD, Ini Alasannya

Fungsi layanan KS dan BPJS memang sama. Hanya saja tingkat kepuasan pengguna KS lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS. Bahkan, KS punya beberapa kelebihan di antaranya biaya ambulans yang tidak terkover BPJS dapat dikover KS NIK.

"Selain itu, manfaat saat ada orang melahirkan bayinya sudah otomatis terdaftar peserta KS sehingga kalau membutuhkan layanan PICU, NICU dan sebagainya bisa langsung dapat."

Sebelumnya diberitakan, layanan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini merupakan respon pemda atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020. Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jamkesda dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengan skema ganda.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More