Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 11 Desember 2019 | 09:45 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

“Mengambil sidik jari, DNA (pelaku). Mempublikasi ciri-ciri korban tanpa identitas. Terus melakukan lidik, untuk mendapatkan keterangan identitas pelaku,” imbuh Sunadi.

Load More