Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:44 WIB
Ilustrasi vasektomi. (Shutterstock/Kolase)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Mantan Bupati Purwakarta itu menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau keluarga berencana (KB) pria menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) masyarakat prasejahtera di wilayahnya.

Hal ini untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan di wilayahnya.

Tujuan usulan ini juga menyuruh orang-orang yang tak senggup menafkahi anak dengan baik jangan terus punya anak.

Baca Juga: Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh

Akan tetapi usulan ternyata malah mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut MUI vasektomi sebagai syarat menerima bantuan adalah tindakan yang haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan.

Hal ini berdasar dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 dimana vasektomi bisa jadi haram kecuali ada alasan khusus.

"Saat ini, vasektomi haram kecuali terdapat alasan syar'i seperti karena sakit atau hal serupa," kata Ni'am dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (2/5).

Baca Juga: Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!

Sedangkan menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, vasektomi hanya dibolehkan apabila memenuhi lima syarat.

Load More