SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Mantan Bupati Purwakarta itu menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau keluarga berencana (KB) pria menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) masyarakat prasejahtera di wilayahnya.
Hal ini untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan di wilayahnya.
Tujuan usulan ini juga menyuruh orang-orang yang tak senggup menafkahi anak dengan baik jangan terus punya anak.
Akan tetapi usulan ternyata malah mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI vasektomi sebagai syarat menerima bantuan adalah tindakan yang haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan.
Hal ini berdasar dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 dimana vasektomi bisa jadi haram kecuali ada alasan khusus.
"Saat ini, vasektomi haram kecuali terdapat alasan syar'i seperti karena sakit atau hal serupa," kata Ni'am dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (2/5).
Baca Juga: Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
Sedangkan menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, vasektomi hanya dibolehkan apabila memenuhi lima syarat.
Pertama, prosedur dilakukan untuk tujuan yang tidak melanggar syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, terdapat jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat pulih melalui rekanalisasi.
"Syarat keempat, prosedur ini tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku. Kelima, vasektomi tidak boleh menjadi bagian dari program kontrasepsi mantap," jelas Abdul.
Menurutnya dengan vasektomi ada kemungkinan rekanalisasi pascavasektomi, tetapi ia menilai tidak ada jaminan 100 persen bahwa fungsi reproduksi akan kembali normal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
6 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Edarkan Nyaris 80 Kg Ganja di Depok
-
Penyebab Keracunan Massal Masih Misteri, Tiga Dapur MBG di Bandung Ditutup untuk Investigasi
-
Puluhan Siswa Keracunan Makanan Gratis di Cianjur, Kualitas Program Gizi Pemerintah Dipertanyakan
-
Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka: Bertahun-Tahun Cabuli Anak Angkat & Keponakan
-
Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu