SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Mantan Bupati Purwakarta itu menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau keluarga berencana (KB) pria menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) masyarakat prasejahtera di wilayahnya.
Hal ini untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan di wilayahnya.
Tujuan usulan ini juga menyuruh orang-orang yang tak senggup menafkahi anak dengan baik jangan terus punya anak.
Akan tetapi usulan ternyata malah mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI vasektomi sebagai syarat menerima bantuan adalah tindakan yang haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menekankan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan.
Hal ini berdasar dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 dimana vasektomi bisa jadi haram kecuali ada alasan khusus.
"Saat ini, vasektomi haram kecuali terdapat alasan syar'i seperti karena sakit atau hal serupa," kata Ni'am dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (2/5).
Baca Juga: Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
Sedangkan menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, vasektomi hanya dibolehkan apabila memenuhi lima syarat.
Pertama, prosedur dilakukan untuk tujuan yang tidak melanggar syariat Islam.
Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Ketiga, terdapat jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat pulih melalui rekanalisasi.
"Syarat keempat, prosedur ini tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku. Kelima, vasektomi tidak boleh menjadi bagian dari program kontrasepsi mantap," jelas Abdul.
Menurutnya dengan vasektomi ada kemungkinan rekanalisasi pascavasektomi, tetapi ia menilai tidak ada jaminan 100 persen bahwa fungsi reproduksi akan kembali normal.
MUI meminta agar vasektomi tidak dikampanyekan pemerintah secara terbuka atau massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam menyosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang tinggi dan potensi kegagalannya," tambahnya.
Ditekankan oleh MUI bahwa kontrasepsi dalam islam tujuannya adalah untuk mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (tahdid al-nasl), apalagi dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
MUI lebih mengingatkan akan pentingnya edukasi masyarakat dalam membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan berkualitas serta menyiapkan generasi penerus bangsa.
Vasektomi ala Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi sebelumnya mengusulkan supaya syarat bansos dan penerima beasiswa salah satunya adalah vasektomi.
Dedi Mulyadi bahkan mengusulkan warga yang bersedia vasektomi akan diberi insentif Rp 500 ribu.
Hal ini karena banyak keluarga miskin melakukan persalinan dengan operasi caesar yang menelan biaya hingga Rp25 juta.
"Perempuan jangan terus-menerus menanggung beban reproduksi. Harus laki-lakinya yang bertanggung jawab. Sebab, sering kali justru laki-lakinya yang menyebabkan kehamilan tanpa perencanaan," ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi juga vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada pria.
Cara ini dilakukan dengan memotong atau menyumbat saluran sperma (vas deferens), agar sperma tidak bercampur dengan air mani saat ejakulasi.
Meski demikian, para laki-laki masih bisa mencapai orgasme dan ejakulasi meski tanpa sperma.
Setelah vasektomi, kemungkinan untuk bisa punya anak lagi sangat kecil, tetapi masih ada peluang, terutama jika ada sisa sperma dalam saluran sperma.
Vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen yang memutus saluran sperma, namun sisa sperma yang masih ada dapat membuahi sel telur
Usul Dedi Mulyadi ini langsung disambut pro dan kontra dari berbagai pihak.
Hingga saat ini Dedi Mulyadi pun belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kehebohan terkait usulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan