Scroll untuk membaca artikel
Rima Sekarani Imamun Nissa
Jum'at, 13 Desember 2019 | 12:15 WIB
Ilustrasi kekerasan (shutterstock)

Adapun selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.

Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Pemulung Pembacok Istri Akui Perbuatannya Cemburu Buta karena Isu Selingkuh

Load More