Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 16 Desember 2019 | 21:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: ist)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial KYR (24) lantaran melakukan penipuan dengan modus berpura-pura sebagai dukun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan dukun palsu itu melancarkan aksinya setelah warga berinisial ES bercerita soal masalah keluarganya pada Juli 2019 lalu. 

Kemudian, pelaku menyanggupi permintaan korban agar istrinya tidak menuntut harta gono gini.

"Korban diminta untuk melaksanakan ritual, dengan syarat meminta sejumlah uang," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Ngaku Bisa Sembuhkan Suaminya Pakai Sperma, Istri Dicabuli Dukun Palsu

Selama Juli - September 2019, pelaku telah meminta uang kepada korban sebesar Rp 468 juta. Pelaku berdalih uang tersebut dibelikan, madat Rp 44 juta, minyak Rp 100 juta dan Rp 84 juta serta Rp 100 juta, lalu mobil Rp 140 juta untuk digunakan berziarah ke sejumlah makam.

Dia menyebutkan pada September 2019, pelaku juga menawarkan kepada ES mampu menggandakan uang hingga miliaran. Pelaku lalu meminta uang sebesar Rp 204 juta, dan mengaku bisa menggandakan menjadi Rp 33 miliar.

"Uang Rp 204 juta oleh pelaku dibelikan dupa Rp 20 juta dan pembelian minyak dan madat Rp 184 juta. Bahkan Oktober - November 2019, secara bertahap pelaku minta dana operasional Rp 228 juta," kata Irman.

Irman mengatakan pelaku sempat menyerahkan uang hasil penggandaan senilai Rp 131.850.000 dan enam buah emas batangan kepada ES. Menyadari uang dan emas tersebut palsu, ES kemudian melaporkan dukun palsu itu ke polisi.

"Uang yang diserahkan ternyata palsu, dan emasnya terbuat dari kuningan. Atas kejadian ini ES dirugikan oleh pelaku sebesar Rp 900 juta," ucapnya.

Baca Juga: Demi Enteng Jodoh, Gadis Muda Rela Dicabuli Dukun Palsu di Lantai Apartemen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Load More