SuaraJabar.id - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi ke MA tersebut disampaikan usai terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan surat pengajuan kasasi ke MA telah dilayangkan pada November 2019 lalu.
“Kasasi kita ajukan kurang lebih satu bulan lalu, initinya mengajukan keberatan kepada MA setelah pengauan bandung yang kami layangkan di tolak,” kata Alam kepada Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi
Alam meminta agar MA mempertimbangkan putusan vonis pidana mati kepada kliennya. Sebab yang di lakukan terdakwa dalam kasus pembuhunan itu, dilakukan secara spontan dan tanpa ada rencana.
“Yang saya ajukan pertimbangan hakim agung adalah bahwa di dalam pemeriksaan, hakim pengadialan tinggi tidak memperhatikan pledoi yang dibacakan, terdakwa tidak punya rencana dalam tindak pidana itu,” katanya.
Dia juga menilai, tuntutan hukuman pidana mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.
Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumah yang berada di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) silam.
Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Berita Terkait
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
MA Tolak Kasasi, Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana Gugur Karena Terdakwa Meninggal
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024