SuaraJabar.id - Sebagian warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang terdampak penertiban bangunan atau penggusuran pada Kamis (12/12/2019) masih bertahan di masjid yang berada di sekitar area penertiban. Mereka menolak pembangunan rumah deret dan menolak kompensasi dari pemerintah.
Saat dihubungi, Wali Kota Bandung Oded M Danial menganggap pilihan sebagian warga yang memilih bertahan di masjid merupakan hak mereka. Pihaknya memastikan agar mereka mendapatkan bantuan logistik selama tinggal di tempat tersebut.
"Kalau menolak masih di situ, itu hak mereka di situ. Saya intruksikan dan kumpulkan dinsos agar mereka diperhatikan urusan logistik dan kita gak bisa maksa," ujarnya, sebagaimana dilansir Ayobandung.com, Rabu (18/12/2019).
Saat ditanya, apakah Oded akan menjenguk mereka. Dia tidak mengiyakan hal tersebut namun sudah mengintruksikan jajarannya untuk datang ke masjid dan melakukan dialog dengan warga.
Terkait belum adanya bantuan dari pemerintah Kota Bandung, dia mengaku sudah berupaya menyalurkan bantuan makanan namun ditolak warga. Termasuk bantuan dari pihak kepolisian yang ikut ditolak juga.
Meski masih ada yang bertahan, Oded mengaku tetap akan membangun lahan RW 11 untuk rumah deret.
"Ya, kita tetap akan membangun (rumah deret), tetap jalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan, masih terdapat 37 jiwa dari 7 kepala keluarga (KK) yang bertahan tinggal di masjid sekitar area pembongkaran bangunan di RW 11, Tamansari.
Menurutnya, mereka yang bertahan adalah warga yang menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung
"Prinsipnya kami membuka komunikasi soal penyelesaian Tamansari, ingin diselesaikan dengan baik," katanya.
Ia menyebut, dari total 198 KK yang berada di RW 11 sudah sebanyak 180 KK yang setuju dengan rumah deret.
Dia mengungkapkan, pihaknya tetap membuka diri bagi warga yang masih bertahan untuk berkomunikasi. Di mana tawaran mengontrak satu tahun dan uang kerohiman dari kontraktor masih bisa didapatkan oleh para warga yang bertahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'