SuaraJabar.id - Sebagian warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang terdampak penertiban bangunan atau penggusuran pada Kamis (12/12/2019) masih bertahan di masjid yang berada di sekitar area penertiban. Mereka menolak pembangunan rumah deret dan menolak kompensasi dari pemerintah.
Saat dihubungi, Wali Kota Bandung Oded M Danial menganggap pilihan sebagian warga yang memilih bertahan di masjid merupakan hak mereka. Pihaknya memastikan agar mereka mendapatkan bantuan logistik selama tinggal di tempat tersebut.
"Kalau menolak masih di situ, itu hak mereka di situ. Saya intruksikan dan kumpulkan dinsos agar mereka diperhatikan urusan logistik dan kita gak bisa maksa," ujarnya, sebagaimana dilansir Ayobandung.com, Rabu (18/12/2019).
Saat ditanya, apakah Oded akan menjenguk mereka. Dia tidak mengiyakan hal tersebut namun sudah mengintruksikan jajarannya untuk datang ke masjid dan melakukan dialog dengan warga.
Terkait belum adanya bantuan dari pemerintah Kota Bandung, dia mengaku sudah berupaya menyalurkan bantuan makanan namun ditolak warga. Termasuk bantuan dari pihak kepolisian yang ikut ditolak juga.
Meski masih ada yang bertahan, Oded mengaku tetap akan membangun lahan RW 11 untuk rumah deret.
"Ya, kita tetap akan membangun (rumah deret), tetap jalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan, masih terdapat 37 jiwa dari 7 kepala keluarga (KK) yang bertahan tinggal di masjid sekitar area pembongkaran bangunan di RW 11, Tamansari.
Menurutnya, mereka yang bertahan adalah warga yang menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Baca Juga: Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung
"Prinsipnya kami membuka komunikasi soal penyelesaian Tamansari, ingin diselesaikan dengan baik," katanya.
Ia menyebut, dari total 198 KK yang berada di RW 11 sudah sebanyak 180 KK yang setuju dengan rumah deret.
Dia mengungkapkan, pihaknya tetap membuka diri bagi warga yang masih bertahan untuk berkomunikasi. Di mana tawaran mengontrak satu tahun dan uang kerohiman dari kontraktor masih bisa didapatkan oleh para warga yang bertahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kades Dipijit Ayah Korban, Anaknya Tewas Cacingan? 6 Fakta Pilu yang Bikin Dedi Mulyadi Murka
-
Heboh! Pernyataan Kontroversial Gubernur Dedi Mulyadi Soal Anak Meninggal karena Cacingan
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
Waspada! Teror Foto Syur AI Guncang Pelajar Cirebon, Ini 5 Fakta yang Wajib Kamu Tahu
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku