- Aktivis Ray Rangkuti mendesak reformasi total Bawaslu karena dianggap boros anggaran dan tidak efisien sejak 11 Maret 2026.
- Dia mengusulkan Bawaslu permanen diganti dengan Satgas Ad Hoc yang berfokus pada empat isu krusial selama dua tahun.
- Reformasi ini memerlukan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengalihkan pengawasan dana kampanye ke Satgas pencegahan politik uang.
SuaraJabar.id - Efektivitas dan efisiensi pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis dan pengamat politik terkemuka, Ray Rangkuti, dengan tegas menyerukan reformasi total terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, desain Bawaslu yang ada saat ini sudah tidak relevan dan boros anggaran, sehingga memerlukan perubahan struktural yang radikal melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
"Jadi saya kira terkait Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu ini tidak lagi istilah saya revisi tipis-tipis. Dia harus melakukan reformasi total. Maka desain Bawaslu yang sekarang itu sudah layak direformasi," ujar Ray Rangkuti di Cibinong, Rabu (11/3/2026).
Berikut adalah 7 Poin Krusial dari usulan reformasi total Bawaslu ala Ray Rangkuti:
1. Desain Bawaslu Saat Ini Dinilai Boros dan Tidak Efisien
Ray Rangkuti mengkritik keras struktur Bawaslu yang permanen dengan jumlah anggota hingga tujuh orang selama lima tahun. Menurutnya, hal ini sudah buang-buang uang, faktanya sudah tidak ada kerjanya kan terutama saat tidak ada tahapan pemilu. Ia menegaskan, Negara itu sama saja mengeluarkan uang tidak hasil apa-apa karena tidak ada kerjanya.
2. Ganti Bawaslu Permanen dengan Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc
Sebagai pengganti lembaga yang dinilai tidak efisien, Ray Rangkuti mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc. Satgas ini akan dibentuk berdasarkan isu-isu prinsipil dalam proses pemantauan Pemilu, dengan masa jabatan paling lama dua tahun.
3. Empat Satgas Berbasis Isu Krusial Pemilu
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Ray Rangkuti mengusulkan empat Satgas yang lebih fokus, yaitu:
- Satgas Pencegahan dan Penindakan Politik Uang: Fokus memberantas praktik jual beli suara.
- Satgas Pencegahan dan Penindakan Manipulasi Suara: Menjaga integritas hasil pemilu dari berbagai bentuk kecurangan.
- Satgas Pencegahan dan Penindakan Hoaks dan Politik Identitas atau SARA: Melawan penyebaran informasi palsu dan isu sensitif yang dapat memecah belah.
- Satgas Pencegahan dan Penindakan Manipulasi Suara: Disebut kembali, menekankan pentingnya integritas penghitungan.
4. Pengawasan Lebih Fokus, Hindari Kerja Administratif Kecil
Dengan model Satgas, pengawasan akan menjadi lebih fokus pada isu-isu besar dan menghindari kerja-kerja kecil yang diglorifikasi saat ini yang bersifat administratif.
"Kalau sekarang ini kan terlihat administratif apakah ijazah nya benar atau tidak itu kan masalah kecil semua," kritiknya.
5. Satgas Politik Uang Tangani Dana Kampanye untuk Pencegahan Korupsi
Inovasi signifikan lainnya adalah peran Satgas Politik Uang dalam mengawasi dana kampanye. Penyerahan laporan dana kampanye akan dialihkan dari KPU ke Satgas ini, memungkinkan investigasi yang lebih mendalam.
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu
-
Dedi Mulyadi Gagas Revolusi Perumahan: Rumah Subsidi Bukan untuk Elite, Keadilan Sosial Harga Mati
-
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus