- Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, mengkritik putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil karena dianggap tidak komprehensif.
- Emrus berargumen bahwa Polri adalah institusi sipil sejak reformasi, sehingga perpindahan kompetensi dari polisi ke kementerian sipil seharusnya diizinkan tanpa harus mundur.
- Idealnya, pertukaran kompetensi harus terjadi dua arah antarinstansi sipil, misalnya keahlian polisi dalam penegakan hukum relevan untuk jabatan inspektorat jenderal.
SuaraJabar.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai kritik.
Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.
“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil.
Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil… boleh dong dari sipil ke sipil kan?”
Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya.
Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” kata Emrus.
Baca Juga: Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.
“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur.”
Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.
“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil.”
Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.
“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tegas Emrus.
Ia menambahkan, keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti inspektorat jenderal di kementerian.
“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sangat pas.”
Emrus juga menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.
“Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Purwakarta Punya Gaya, 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Wajib, Cocok Buat Healing
-
Prof Deby Vinski akan Pimpin Kongress Stem Cell Dunia di Jepang, Perancis dan Inggris
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka