- Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, mengkritik putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil karena dianggap tidak komprehensif.
- Emrus berargumen bahwa Polri adalah institusi sipil sejak reformasi, sehingga perpindahan kompetensi dari polisi ke kementerian sipil seharusnya diizinkan tanpa harus mundur.
- Idealnya, pertukaran kompetensi harus terjadi dua arah antarinstansi sipil, misalnya keahlian polisi dalam penegakan hukum relevan untuk jabatan inspektorat jenderal.
SuaraJabar.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai kritik.
Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.
“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil.
Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil… boleh dong dari sipil ke sipil kan?”
Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya.
Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” kata Emrus.
Baca Juga: Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.
“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur.”
Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.
“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil.”
Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.
“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tegas Emrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
4 Surga Wisata Alam di Sukabumi untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun yang Memukau
-
Siap-siap Ramadan! Masjid Raya di 40 Kecamatan Bogor Bakal Dirombak, Ini Bocoran Anggarannya
-
Bukan Soal Keamanan, Ini Alasan Menyentuh Kapolda Jabar Larang Petasan di Malam Pergantian Tahun
-
20 Rumah di Perumahan Taman Anggrek Plumbon Rusak Parah Akibat Banjir Bandang, Warga Minta Solusi
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Banjir di Sumatra