- Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, mengkritik putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil karena dianggap tidak komprehensif.
- Emrus berargumen bahwa Polri adalah institusi sipil sejak reformasi, sehingga perpindahan kompetensi dari polisi ke kementerian sipil seharusnya diizinkan tanpa harus mundur.
- Idealnya, pertukaran kompetensi harus terjadi dua arah antarinstansi sipil, misalnya keahlian polisi dalam penegakan hukum relevan untuk jabatan inspektorat jenderal.
SuaraJabar.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai kritik.
Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.
“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil.
Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil… boleh dong dari sipil ke sipil kan?”
Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya.
Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.
“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” kata Emrus.
Baca Juga: Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo
Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.
“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur.”
Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.
“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil.”
Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.
“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tegas Emrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Truk Dalmas Diserang Bom Molotov di Dago Bandung, Tiga Polisi Terluka
-
Suhu Tembus 38 Derajat Celsius, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Kekeringan
-
Pendiri CAN Borneo Luruskan Isi Pertemuan Relawan dengan Menteri Kehutanan
-
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Demonstran di Bandung Soroti Agraria Hingga Program MBG
-
Krisis Air Bersih Meluas di 12 Kecamatan Cianjur