-
Motor warga Sukabumi yang ditemukan setelah dicuri tertahan hampir empat bulan sebagai barang bukti, membuat pemilik frustrasi atas prosedur pinjam pakai.
-
Pemilik kecewa karena motor ditolak untuk dipinjam pakai, namun belakangan diberi tahu bahwa seharusnya bisa, menunjukkan rumitnya alur hukum.
-
Kasus ini menyoroti kebingungan masyarakat awam mengenai mekanisme pinjam pakai barang bukti dan prosedur hukum, memicu curhatan viral.
SuaraJabar.id - Sebuah curahan hati seorang warga Sukabumi di media sosial mengenai rumitnya proses hukum pasca-penemuan motor yang hilang menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Motor milik adik warga berinisial Y tersebut berhasil ditemukan dan pelaku telah ditangkap, namun kendaraan itu tak kunjung bisa dibawa pulang hingga hampir empat bulan lamanya.
Warga Y mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan mereka terhadap prosedur yang ada, terutama terkait status motor sebagai Barang Bukti dalam kasus pencurian.
Y menceritakan, motor adiknya sempat viral di Facebook saat hilang. Selang satu bulan, polisi berhasil menciduk pelaku dan menemukan motor tersebut. Namun, masalah baru muncul motor tidak bisa dipinjam pakai oleh pemiliknya.
"Motor gak bisa di bawa pulang harus nunggu sidang, KATANYA motor tersebut sebagai barang bukti gak bisa di pinjam pakai oleh pemilik dengan alasan 'takut barang bukti hilang lagi atau di jual pemilik'," tulis Y yang merupakan warga Sukabumi Palabuhan Ratu dalam unggahannya di Facebook.
Meskipun merasa aturan tersebut menghambat, keluarga Y tetap berupaya patuh dan terus melakukan follow up setiap bulan. Namun, jawaban yang didapat selalu sama, yakni "sedang dalam proses," hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Cibadak.
Setelah hampir empat bulan berselang, ketika keluarga Y kembali menanyakan kejelasan, jawaban yang didapat justru menambah kekecewaan mereka.
"Sampai lah saat ini ada hampir 4 bulanan, kami mem follow up lagi bagaimana kejelasannya, jawabanya 'coba bilang dari waktu motor di kantor, bisa itu di pinjam, tapi nanti saat sidang harus ada' jleppp kami sudah mulai muak, jengkel dan sedih," curhat Y.
Jawaban ini menimbulkan frustrasi mendalam, sebab saat awal motor ditemukan, pihak keluarga sudah bertanya dan ditolak dengan alasan motor harus tetap berada di kantor sebagai barang bukti.
Baca Juga: Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
Curahan hati Y ini menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat awam mengenai Alur Hukum dan mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti yang sebenarnya diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kami buta pengetahuan, bagaimana alurnya, bagaimana sistemnya, apakah memang harus begitu atau bagaimana, kami tidak tahuuuu...," tulis Y, mengungkapkan kebingungannya.
Berita Terkait
-
Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
Terkini
-
Stop Tipu Wisatawan! Dedi Mulyadi Kecam Pelaku Usaha Jual 'Nanas Palsu'
-
Jalur Selatan Cianjur Nyaris Putus Total, Pohon Tumbang Segede Gaban 'Blokade' Jalan Utama
-
Kursi Panas Timnas Indonesia: Bojan Hodak Jadi Opsi Kuat Pengganti Kluivert
-
Pilihan Hotel Bintang 5 di Jakarta dengan Lokasi Strategis
-
Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru