-
Motor warga Sukabumi yang ditemukan setelah dicuri tertahan hampir empat bulan sebagai barang bukti, membuat pemilik frustrasi atas prosedur pinjam pakai.
-
Pemilik kecewa karena motor ditolak untuk dipinjam pakai, namun belakangan diberi tahu bahwa seharusnya bisa, menunjukkan rumitnya alur hukum.
-
Kasus ini menyoroti kebingungan masyarakat awam mengenai mekanisme pinjam pakai barang bukti dan prosedur hukum, memicu curhatan viral.
SuaraJabar.id - Sebuah curahan hati seorang warga Sukabumi di media sosial mengenai rumitnya proses hukum pasca-penemuan motor yang hilang menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Motor milik adik warga berinisial Y tersebut berhasil ditemukan dan pelaku telah ditangkap, namun kendaraan itu tak kunjung bisa dibawa pulang hingga hampir empat bulan lamanya.
Warga Y mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan mereka terhadap prosedur yang ada, terutama terkait status motor sebagai Barang Bukti dalam kasus pencurian.
Y menceritakan, motor adiknya sempat viral di Facebook saat hilang. Selang satu bulan, polisi berhasil menciduk pelaku dan menemukan motor tersebut. Namun, masalah baru muncul motor tidak bisa dipinjam pakai oleh pemiliknya.
"Motor gak bisa di bawa pulang harus nunggu sidang, KATANYA motor tersebut sebagai barang bukti gak bisa di pinjam pakai oleh pemilik dengan alasan 'takut barang bukti hilang lagi atau di jual pemilik'," tulis Y yang merupakan warga Sukabumi Palabuhan Ratu dalam unggahannya di Facebook.
Meskipun merasa aturan tersebut menghambat, keluarga Y tetap berupaya patuh dan terus melakukan follow up setiap bulan. Namun, jawaban yang didapat selalu sama, yakni "sedang dalam proses," hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Cibadak.
Setelah hampir empat bulan berselang, ketika keluarga Y kembali menanyakan kejelasan, jawaban yang didapat justru menambah kekecewaan mereka.
"Sampai lah saat ini ada hampir 4 bulanan, kami mem follow up lagi bagaimana kejelasannya, jawabanya 'coba bilang dari waktu motor di kantor, bisa itu di pinjam, tapi nanti saat sidang harus ada' jleppp kami sudah mulai muak, jengkel dan sedih," curhat Y.
Jawaban ini menimbulkan frustrasi mendalam, sebab saat awal motor ditemukan, pihak keluarga sudah bertanya dan ditolak dengan alasan motor harus tetap berada di kantor sebagai barang bukti.
Baca Juga: Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
Curahan hati Y ini menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat awam mengenai Alur Hukum dan mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti yang sebenarnya diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kami buta pengetahuan, bagaimana alurnya, bagaimana sistemnya, apakah memang harus begitu atau bagaimana, kami tidak tahuuuu...," tulis Y, mengungkapkan kebingungannya.
Berita Terkait
-
Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mobilitas Makin Fleksibel, BRI Infinite Prioritas Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Buntut Skandal Kamar Mewah, Bangunan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Akhirnya Diratakan
-
Temuan Anyar Sidak DPR di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Tanpa Izin dan Krisis Tenaga Kesehatan
-
13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong
-
Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes