-
Motor warga Sukabumi yang ditemukan setelah dicuri tertahan hampir empat bulan sebagai barang bukti, membuat pemilik frustrasi atas prosedur pinjam pakai.
-
Pemilik kecewa karena motor ditolak untuk dipinjam pakai, namun belakangan diberi tahu bahwa seharusnya bisa, menunjukkan rumitnya alur hukum.
-
Kasus ini menyoroti kebingungan masyarakat awam mengenai mekanisme pinjam pakai barang bukti dan prosedur hukum, memicu curhatan viral.
SuaraJabar.id - Sebuah curahan hati seorang warga Sukabumi di media sosial mengenai rumitnya proses hukum pasca-penemuan motor yang hilang menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Motor milik adik warga berinisial Y tersebut berhasil ditemukan dan pelaku telah ditangkap, namun kendaraan itu tak kunjung bisa dibawa pulang hingga hampir empat bulan lamanya.
Warga Y mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan mereka terhadap prosedur yang ada, terutama terkait status motor sebagai Barang Bukti dalam kasus pencurian.
Y menceritakan, motor adiknya sempat viral di Facebook saat hilang. Selang satu bulan, polisi berhasil menciduk pelaku dan menemukan motor tersebut. Namun, masalah baru muncul motor tidak bisa dipinjam pakai oleh pemiliknya.
"Motor gak bisa di bawa pulang harus nunggu sidang, KATANYA motor tersebut sebagai barang bukti gak bisa di pinjam pakai oleh pemilik dengan alasan 'takut barang bukti hilang lagi atau di jual pemilik'," tulis Y yang merupakan warga Sukabumi Palabuhan Ratu dalam unggahannya di Facebook.
Meskipun merasa aturan tersebut menghambat, keluarga Y tetap berupaya patuh dan terus melakukan follow up setiap bulan. Namun, jawaban yang didapat selalu sama, yakni "sedang dalam proses," hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Cibadak.
Setelah hampir empat bulan berselang, ketika keluarga Y kembali menanyakan kejelasan, jawaban yang didapat justru menambah kekecewaan mereka.
"Sampai lah saat ini ada hampir 4 bulanan, kami mem follow up lagi bagaimana kejelasannya, jawabanya 'coba bilang dari waktu motor di kantor, bisa itu di pinjam, tapi nanti saat sidang harus ada' jleppp kami sudah mulai muak, jengkel dan sedih," curhat Y.
Jawaban ini menimbulkan frustrasi mendalam, sebab saat awal motor ditemukan, pihak keluarga sudah bertanya dan ditolak dengan alasan motor harus tetap berada di kantor sebagai barang bukti.
Baca Juga: Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
Curahan hati Y ini menyoroti minimnya pengetahuan masyarakat awam mengenai Alur Hukum dan mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti yang sebenarnya diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kami buta pengetahuan, bagaimana alurnya, bagaimana sistemnya, apakah memang harus begitu atau bagaimana, kami tidak tahuuuu...," tulis Y, mengungkapkan kebingungannya.
Berita Terkait
-
Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus Air Keras Sukabumi Sampaikan Pesan Haru
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
BRI Lewat Program Desa BRILiaN Sukses Dorong Ekonomi Lokal Desa Pajambon Kuningan
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
-
Tebang Pilih? Gurandil Kecil Ditahan Polda Jabar, Pemilik Lubang Tambang Besar Tak Tersentuh
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh