-
DS, pembina seni SMP Lengkong, menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
-
Seorang pembina ekstrakurikuler madrasah SMP Lengkong kini harus bertanggung jawab.
-
Hukuman menanti DS, guru seni SMP Lengkong, karena tindakan melanggar hukum.
SuaraJabar.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus kejahatan seksual. Seorang guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi berinisial DS (38 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DS, yang juga merupakan pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah saat jam pulang belajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan DS adalah dengan cara membujuk rayu korban dengan janji palsu akan menikahi dan memberikan hadiah kepada korban.
"Jadi motif dari pada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power, menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan," kata Samian dilansir dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com.
Menurut AKBP Samian, DS memanfaatkan kondisi korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian kurang, sehingga korban mudah terpengaruh oleh bujuk rayu.
"Biasa yang memiliki kerentanan terhadap siswi yang memiliki latar belakang dari keluarga yang memang tidak atau kurang dapat perhatian, sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga terjadi praktek pencabulan," tuturnya.
Saat ini, polisi baru menemukan satu korban dalam kasus ini. Namun, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Dilakukan di area lingkungan sekolah pada saat jam pulang sekolah. Sementara masih 1 korban, masih kita lakukan pendalaman, tentunya kita butuh informasi dari korban," ujar Samian.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
DS sendiri sempat berkilah bahwa hubungan yang terjalin antara dirinya dan korban merupakan hubungan pacaran. Ia bahkan mengaku rekaman video adegan tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.
"Yang merekam korban, pakai HP korban, video disimpan HP korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam," singkat DS dalam pengakuannya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bawa Bank ke Tengah Laut, BRI Hadirkan Teras BRI Kapal
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten Bekasi Buat Liburan Akhir Tahun Anti Mainstream
-
Dedi Mulyadi Rombak Lahan Miring Jabar Tanami Durian hingga Jengkol Demi Cegah Longsor
-
Bootcamp Data Analyst Dibimbing.id: Saat Karier Stagnan, Inilah Jalan Pintas Menuju Peluang Baru
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Otista Bandung, Ada Luka Tusuk