-
DS, pembina seni SMP Lengkong, menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
-
Seorang pembina ekstrakurikuler madrasah SMP Lengkong kini harus bertanggung jawab.
-
Hukuman menanti DS, guru seni SMP Lengkong, karena tindakan melanggar hukum.
SuaraJabar.id - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus kejahatan seksual. Seorang guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi berinisial DS (38 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
DS, yang juga merupakan pembina ekstrakurikuler seni di salah satu madrasah tingkat SMP di Kecamatan Lengkong, kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah saat jam pulang belajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan DS adalah dengan cara membujuk rayu korban dengan janji palsu akan menikahi dan memberikan hadiah kepada korban.
"Jadi motif dari pada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power, menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan," kata Samian dilansir dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com.
Menurut AKBP Samian, DS memanfaatkan kondisi korban yang berasal dari keluarga dengan perhatian kurang, sehingga korban mudah terpengaruh oleh bujuk rayu.
"Biasa yang memiliki kerentanan terhadap siswi yang memiliki latar belakang dari keluarga yang memang tidak atau kurang dapat perhatian, sehingga ini dimanfaatkan oleh oknum sehingga terjadi praktek pencabulan," tuturnya.
Saat ini, polisi baru menemukan satu korban dalam kasus ini. Namun, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
"Dilakukan di area lingkungan sekolah pada saat jam pulang sekolah. Sementara masih 1 korban, masih kita lakukan pendalaman, tentunya kita butuh informasi dari korban," ujar Samian.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
DS sendiri sempat berkilah bahwa hubungan yang terjalin antara dirinya dan korban merupakan hubungan pacaran. Ia bahkan mengaku rekaman video adegan tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.
"Yang merekam korban, pakai HP korban, video disimpan HP korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam," singkat DS dalam pengakuannya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'