Andi Ahmad S
Selasa, 10 Maret 2026 | 16:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Bekasi. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan korban Ermanto Usman di Bekasi pada Senin (2/3).
  • Kepolisian telah menangkap terduga pelaku, namun identitas dan kronologi lengkap masih dirahasiakan pihak berwajib.
  • LPSK menyatakan kesiapan melindungi keluarga korban yang telah mengajukan permohonan perlindungan pada Kamis (5/3).

SuaraJabar.id - Sebuah kasus perampokan yang tragis berakhir dengan pembunuhan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3), telah berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Kerja keras tim kepolisian membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pelaku. Namun, detail lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan kronologi lengkap kejadian masih dirahasiakan oleh pihak berwajib.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi pada Selasa, membenarkan penangkapan tersebut.

Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih jauh mengenai identitas tersangka maupun detail operasional penangkapan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Selasa, meminta publik untuk memberikan waktu kepada pihak kepolisian. "Mohon waktu," kata Budi, dilansir dari Antara, Selasa (10/3/2026).

Seperti diketahui, korban perampokan dan pembunuhan itu adalah Ermanto Usman (65) yang pernah aktif dalam kegiatan organisasi pekerja pelabuhan, yakni Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (2/3) dini hari lalu.

“LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua LPSK Achmadi, Jumat (6/3).

Anggota keluarga korban yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu yang berada di lokasi kejadian, dan menantu telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Kamis (5/3).

Baca Juga: Daftar 18 Titik Pos Mudik di Bekasi: Tempat Istirahat Nyaman Bagi Pemudik Lelah

Ketua LPSK Achmadi menerima langsung kedatangan pemohon yang didampingi kuasa hukum, perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka itu.

Sebelumnya, Subdit Resmob (Reserse Mobile) dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3).

"Benar, saat ini Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (3/3).

Load More