Andi Ahmad S
Selasa, 09 Juni 2026 | 22:19 WIB
Ilustrasi Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat langsung menggeledah Tempat Hiburan Malam (THM) Theater Night Mart di Karawang
  • Mengamankan tiga pria (SA, RD, dan DD) setelah video vulgar berdurasi 12 detik yang melibatkan kelompok LGBT viral dan memicu aduan masif dari masyarakat.
  • Berdasarkan penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6) dini hari. 

SuaraJabar.id - Jejak digital berujung pada jeruji besi. Hanya dalam waktu singkat setelah video aksi vulgar kelompok LGBT di Karawang viral, Polda Jawa Barat langsung bertindak cepat.

Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Theater Night Mart menjadi sasaran penggeledahan petugas setelah terekam menjadi lokasi pesta yang melanggar norma kesusilaan.

Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, tindakan kepolisian ini merupakan respons atas aduan masif dari masyarakat yang terganggu dengan konten video 12 detik tersebut. Video itu memperlihatkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di muka umum.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti video tersebut. Tiga pria berinisial SA, RD, dan DD yang teridentifikasi dalam rekaman sudah kami amankan di Mapolda Jabar untuk pendalaman motif dan peran masing-masing," tegas Hendra, dilansir dari Antara, Selasa (9/6/2026).

Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.

Menurut ia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.

Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.

"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.

Baca Juga: Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.

Load More