Andi Ahmad S
Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. [Suara.com / Rahman]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat merespons viralnya pesta kelompok gay di sebuah tempat hiburan malam wilayah Kabupaten Karawang.
  • Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka pelaku tindakan asusila sesama jenis berinisial SA, RD, dan DD.
  • Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembinaan sosial khusus bagi para pelajar yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), merespons cepat kabar viral mengenai dugaan pesta kelompok gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah perbaikan sosial, terutama bagi para pelaku yang masih berstatus pelajar atau siswa.

Langkah ini diambil sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari perilaku yang dinilai menyimpang dan melanggar norma sosial kemasyarakatan di Jawa Barat.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pola penanganan yang akan dilakukan pemerintah daerah akan dibedakan berdasarkan latar belakang status para pihak yang terlibat. Fokus utama perbaikan akan diarahkan pada peserta yang masih menempuh pendidikan formal.

"Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat umum, ya mungkin saya juga harus memperbaiki secara sosial," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (9/6/2026).

Dedi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berupaya memeriksa identitas peserta pesta gay di tempat hiburan malam di Karawang untuk mencari tahu peserta yang masih berusia remaja dan pelajar.

Dedi mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani perkara tersebut.

"Dari sisi aspek wilayah, Bupati sudah menyampaikan, katanya kan tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal Bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa polisi melakukan pemeriksaan ke tempat hiburan malam di Karawang menyusul peredaran video aksi tidak senonoh dalam pesta yang direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer

Berdasarkan video yang beredar di platform media sosial itu, ia menjelaskan, aparat Kepolisian Resor Karawang melakukan pemeriksaan di Theater Night Mart dan mencari informasi mengenai pemilik kelab malam yang mengadakan pesta itu.

Hendra menyampaikan bahwa setelah memeriksa tujuh orang saksi termasuk pemilik kelab malam dari 8 hingga 9 Juni 2026, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis, yakni SA, RD, dan DD.

"Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini dan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu," katanya.

Ketiga orang tersangka pelaku yang telah ditangkap dijerat menggunakan pasal 406 dan 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Di mana (pasal) 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," kata Hendra. [Antara].

Load More