- Polda Jawa Barat menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus tindakan asusila sesama jenis di Karawang pada Minggu lalu.
- Tersangka dijerat Pasal 406 dan 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas perbuatan cabul.
- Penyidik sedang memeriksa saksi dan pemilik tempat hiburan malam untuk mengusut keterlibatan pihak pengelola dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.
SuaraJabar.id - Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan di tempat umum dilakukan secara intensif oleh Polda Jawa Barat.
Insiden yang melibatkan aksi berciuman sesama jenis di Theater Night Mart, Karawang, kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang pria sebagai tersangka utama.
Langkah penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan efek jera terhadap perilaku asusila di tempat hiburan malam.
"Berdasarkan bukti video dan analisis lapangan, perbuatan saudara SA, RD, dan DD telah memenuhi unsur pidana perbuatan cabul. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak pengelola THM jika terbukti memfasilitasi kegiatan tersebut," tambah Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir dari Antara.
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut ia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.
Baca Juga: Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.
Berita Terkait
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin
-
Geger Video Pesta Gay di Karawang
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh
-
BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang