- Polda Jawa Barat menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus tindakan asusila sesama jenis di Karawang pada Minggu lalu.
- Tersangka dijerat Pasal 406 dan 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas perbuatan cabul.
- Penyidik sedang memeriksa saksi dan pemilik tempat hiburan malam untuk mengusut keterlibatan pihak pengelola dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.
SuaraJabar.id - Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan di tempat umum dilakukan secara intensif oleh Polda Jawa Barat.
Insiden yang melibatkan aksi berciuman sesama jenis di Theater Night Mart, Karawang, kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang pria sebagai tersangka utama.
Langkah penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan guna menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan efek jera terhadap perilaku asusila di tempat hiburan malam.
"Berdasarkan bukti video dan analisis lapangan, perbuatan saudara SA, RD, dan DD telah memenuhi unsur pidana perbuatan cabul. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak pengelola THM jika terbukti memfasilitasi kegiatan tersebut," tambah Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir dari Antara.
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut ia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," katanya.
Baca Juga: Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam.
Berita Terkait
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin
-
Geger Video Pesta Gay di Karawang
-
Ada Flare di Kamar Mandi! Polisi Bongkar Penyelundupan Barang Terlarang di GBLA
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Unggul Cuma Semenit, Kemenangan Timnas Putri Indonesia Digagalkan Kamboja di Arcamanik
-
Kini QRIS Cross Border BRImo Bisa Digunakan di China, Nasabah Makin Mudah Lakukan Pembayaran
-
BRI Dinobatkan sebagai Best Private Bank Indonesia 2026, Bukti Sukses Transformasi Wealth Management
-
Semakin Mudah dan Fleksibel, BRImo Permudah Akses Perbankan bagi WNI di Berbagai Negara