-
Polres Sukabumi tangkap 6 orang, tetapkan 2 tersangka PETI emas ilegal berinisial EK dan UT.
-
Modus operandi PETI sistem kerja sama pemilik lahan dan kepala tambang, merusak lingkungan.
-
Tersangka diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
SuaraJabar.id - Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 lalu, enam orang sempat diamankan. Kini, dari keenam orang tersebut, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025), Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah berinisial EK yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang (kalob), dan UT sebagai penyedia atau pemilik lahan tanah tempat kegiatan tambang ilegal dilakukan.
AKBP Samian menjelaskan modus operandi para pelaku dilakukan dengan sistem kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang.
"Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan," kata Samian, dilansir dari Sukabumiupdate -jaringan Suara.com.
Praktik kerja pertambangan yang dilakukan para pelaku yaitu menggali tanah secara manual dengan kedalaman mencapai 20 hingga 30 meter untuk mengambil bongkahan batuan tanah yang diduga mengandung emas.
Kemudian, batuan tanah tersebut diolah dan disaring hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.
"Dan setelah itu dilakukan pengangkatan, pengolahan, penyaringan, didapatkan lah beberapa gram emas," jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial, di antaranya 33 karung material batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, 1 buah hammer lengkap dengan mata bor dan pegangan, 2 buah senter kepala, serta 1 pak sarung tangan.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
Kapolres Samian menegaskan dampak negatif dari praktik tambang ilegal ini.
"Tentunya pertambangan ini sangat meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan diri dan juga merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan yang dilakukan, dan tentunya lingkungan menjadi rusak," ucapnya.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
AKBP Samian menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan liar karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
-
Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus