Andi Ahmad S
Selasa, 10 Maret 2026 | 16:39 WIB
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy. ANTARA/Ilham Kausar.
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap jasad mengering di Depok adalah korban pembunuhan oleh suami sirinya, ARH (44), pada Oktober 2025.
  • Pembunuhan terjadi setelah pertengkaran hebat di mana korban mengusir tersangka yang berujung dicekik dan diikat tali rapiah.
  • Motif sementara pembunuhan diduga kuat karena masalah ekonomi setelah tersangka diusir dari rumah korban.

SuaraJabar.id - Misteri di balik penemuan jasad perempuan dalam kondisi mengering di Depok pada Sabtu (7/3) lalu, kini semakin terang benderang. Polda Metro Jaya telah membeberkan kronologi peristiwa tragis tersebut, mengungkap hubungan pernikahan siri yang berakhir maut setelah sebuah pertengkaran hebat dan pengusiran.

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa peristiwa kelam ini berawal dari sebuah ikatan pernikahan siri antara tersangka berinisial ARH (44) dan korban berinisial DH (55).

Keduanya menikah siri pada tanggal 31 Desember 2024 dan kemudian tinggal bersama di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, Depok, hingga April 2025.

Kehidupan pasangan ini, yang tidak tercatat secara resmi di mata negara, rupanya mulai diwarnai konflik. Puncaknya, menurut AKBP Resa, terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2025. Saat itu, ketegangan antara korban dan tersangka memuncak.

"Kemudian, pada pertengahan bulan Oktober 2025, korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Resa.

Saat itu, tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan, namun korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka.

Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas dan tidak berdaya.

"Lalu, tersangka langsung mengambil tali rapiah dan mengikat leher korban menggunakan tali. Selanjutnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban," ungkap Resa.

Setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban, dan tersangka langsung menutup korban dengan menggunakan karpet.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Longsor Sampah TPST Bantargebang: Timbun 5 Truk, 1 Warung dan Renggut 4 Nyawa

"Selanjutnya, tersangka langsung mengambil ponsel korban dan meninggalkan rumah (TKP) dengan membawa sepeda motor milik korban," papar Resa.

Tersangka dapat ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cipete Raya, Nomor 9, RT 4 RW 10, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terduga pelaku pembunuhan diketahui berinisial ARH (44) yang merupakan suami siri korban.

"Motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (9/3).

Dia menyebutkan tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan, kemudian merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, lalu melakukan tindak pidana pembunuhan. [Antara].

Load More