-
Disdukcapil Depok tegaskan pencatatan perkawinan penting berikan kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
-
Pernikahan harus dicatatkan (KUA untuk Muslim, Disdukcapil non-Muslim) agar sah secara hukum negara.
-
Warga non-Muslim Depok bisa catatkan nikah gratis melalui layanan online SILONDO BERMULA yang mudah.
SuaraJabar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, kembali menegaskan pentingnya setiap warga negara untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.
Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian fundamental dari hak administrasi kependudukan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa pernikahan yang sah menurut agama belum tentu tercatat secara legal di negara jika belum dilaporkan ke instansi yang berwenang.
"Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak administrasi kependudukan warga negara," ujar Nuraeni di Depok pada Jumat (24/10/2025).
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Nuraeni juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang secara spesifik mengatur:
- Bagi warga beragama non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” lanjut Nuraeni, menggarisbawahi dampak positif jangka panjang bagi keluarga.
Manfaat pencatatan perkawinan sangat besar. Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara, status di Kartu Keluarga (KK) akan berubah menjadi "Kawin Tercatat", dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut bisa mendapatkan Akta Pengesahan yang secara resmi mencantumkan nama ayah dan ibu. Hal ini vital untuk kepastian identitas dan hak-hak sipil anak.
Nuraeni Widayatti menegaskan bahwa tidak ada kata terlambat untuk mencatatkan perkawinan. Untuk memudahkan warga, khususnya non-Muslim, Disdukcapil Depok menyediakan layanan pencatatan perkawinan gratis melalui SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih, Mudah, dan Lancar).
Layanan ini dapat diakses secara daring melalui tautan silondobermula.depok.go.id pada menu Akta Perkawinan. Masyarakat non-Muslim Kota Depok yang telah melakukan perkawinan dengan pemuka agama kini dapat mengajukan pendaftaran pencatatan perkawinan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Baca Juga: BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
Warga hanya perlu memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam sistem pendaftaran online. Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, Dinas akan memberikan jadwal pencatatan. Pada saat pencatatan perkawinan, kedua pasangan suami istri serta para saksi wajib hadir untuk proses verifikasi akhir. [Antara].
Berita Terkait
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
-
Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru
-
Jawa Barat Zona Merah Keracunan MBG Tertinggi Nasional: Ribuan Anak Jadi Korban!
-
Ini Pejabat Hampir Dipecat Dedi Mulyadi Karena Kasus Data APBD
-
Fakta Iklan Air Pegunungan: Aqua Diduga Pakai Sumur Bor, BPKN Bakal Panggil Direksi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus