Andi Ahmad S
Jum'at, 13 Februari 2026 | 23:40 WIB
Ilustrasi korupsi kepala desa di Subang. [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Kejari Subang menetapkan lima tersangka korupsi atas dugaan penjualan tanah negara seluas 15.579 m² kepada PT VinFast.
  • Kerugian negara akibat penjualan ilegal tanah negara yang digunakan untuk proyek investasi tersebut mencapai Rp2,49 miliar.
  • Tersangka utama meliputi Kepala Desa dan Ketua BPD Cibogo yang secara melawan hukum menjual tanah negara tersebut.

SuaraJabar.id - Dunia investasi di Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi yang melibatkan penjualan tanah negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat, secara tegas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Yang mengejutkan, di antara para tersangka tersebut adalah seorang kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terkait langsung dengan proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia, sebuah perusahaan otomotif besar yang sedang membangun fasilitas di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa terdapat lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah ini.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu di antaranya Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Kepala Satgas Tanah Aset Desa berinisial IS, Anggota BPD Cibogo berinisial US serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial QK.

Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Subang melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut dia, para tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum telah menjual tanah negara seluas 15.579 m² dijual kepada PT Vinfast, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.492.640.000,00.

Peristiwa itu berawal saat PT VinFast Automobile Indonesia pada tahun 2024 berinvestasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo.

Namun, dalam proses finalisasi, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat dibeli karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang berstatus sebagai tanah negara.

Baca Juga: 5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

Disebutkan, pihak Kejaksaan Negeri Subang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan pemerintah Kabupaten Subang dalam memberantas praktik korupsi, serta praktik mafia tanah di wilayah Subang.

"Kami tidak segan-segan menindak semua pihak yang mengganggu atau menghambat iklim investasi di wilayah Subang," kata dia. [Antara].

Load More