- Kejari Subang menetapkan lima tersangka korupsi atas dugaan penjualan tanah negara seluas 15.579 m² kepada PT VinFast.
- Kerugian negara akibat penjualan ilegal tanah negara yang digunakan untuk proyek investasi tersebut mencapai Rp2,49 miliar.
- Tersangka utama meliputi Kepala Desa dan Ketua BPD Cibogo yang secara melawan hukum menjual tanah negara tersebut.
SuaraJabar.id - Dunia investasi di Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi yang melibatkan penjualan tanah negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat, secara tegas menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.
Yang mengejutkan, di antara para tersangka tersebut adalah seorang kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terkait langsung dengan proyek investasi PT VinFast Automobile Indonesia, sebuah perusahaan otomotif besar yang sedang membangun fasilitas di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa terdapat lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik mafia tanah ini.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu di antaranya Kepala Desa Cibogo berinisial AM, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Kepala Satgas Tanah Aset Desa berinisial IS, Anggota BPD Cibogo berinisial US serta Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial QK.
Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Subang melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan tiga orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, para tersangka secara bersama-sama dengan melawan hukum telah menjual tanah negara seluas 15.579 m² dijual kepada PT Vinfast, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.492.640.000,00.
Peristiwa itu berawal saat PT VinFast Automobile Indonesia pada tahun 2024 berinvestasi dengan mengakuisisi lahan di Desa Cibogo.
Namun, dalam proses finalisasi, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat dibeli karena merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian yang berstatus sebagai tanah negara.
Baca Juga: 5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
Disebutkan, pihak Kejaksaan Negeri Subang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan pemerintah Kabupaten Subang dalam memberantas praktik korupsi, serta praktik mafia tanah di wilayah Subang.
"Kami tidak segan-segan menindak semua pihak yang mengganggu atau menghambat iklim investasi di wilayah Subang," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Fenomena Negara Suap Negara, KPK Bongkar Kongkalikong PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
5 Poin Penting Stadion Pakansari Porak-poranda Diterjang Angin Kencang
-
Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Tangani 73 Rumah Terdampak di Cijayanti
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Muhammadiyah Adalah Sahabat Sejati Polri
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa