- Polri membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual
- Membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat
- Mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat
SuaraJabar.id - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengusulkan empat poin penting yang harus dilaksanakan dalam reformasi kepolisian.
Sulis, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa poin penting pertama adalah Polri kembali kepada tugas konstitusional kepolisian.
“Mari kembalikan polisi itu kepada tugas konstitusionalnya, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” katanya dalam kegiatan seminar nasional Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini? di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.
Poin kedua adalah membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual.
Poin tersebut, kata Sulis, dapat dilakukan dengan memberantas korupsi sejak dari proses rekrutmen polisi dan menerapkan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan tokoh-tokoh yang jujur di dalam kepolisian.
“Kita semua merindukan tokoh-tokoh seperti Pak Jenderal Hoegeng Iman Santoso dan banyak lagi tokoh-tokoh lain di kepolisian,” katanya.
Poin ketiga adalah membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat.
Sulis mengatakan, apabila aparat penegak hukum, termasuk polisi, ingin dekat dengan masyarakat. Maka harus melepaskan terlebih dahulu atribut resmi agar bisa diterima dengan mudah.
Baca Juga: Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
“Kita harus mengerti apa yang berlangsung di masyarakat itu, apa yang boleh dan tidak boleh. Setelah kita tahu masalahnya, baru kita pakai lagi seragam,” katanya.
Poin keempat adalah mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat.
Menurutnya, pendidikan kepolisian jangan hanya menggunakan studi doktrin dan studi dogma dalam lingkaran hukum.
Tetapi juga menerapkan studi hukum interdisiplin yang disebut sebagai studi sosio-legal.
“Kita harus mulai mengajarkan kepada para polisi itu bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum dan mereka bahkan punya kapasitas untuk bikin hukum sendiri ketika hukum negara tidak adil, dan di sinilah payung ada studi sosiologi hukum, antropologi hukum,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral Pria Ngaku Anak Propam dan Pakai Mobil Barang Bukti, Pria Ini Kena Skakmat Polisi
-
Apresiasi pada Guru, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung
-
Fakta Mengejutkan! Saksi Kunci Pembunuhan Bocah Alvaro Ternyata Kawan Karib Ayah Tiri Pelaku
-
Iwan Suryawan: Konsumsi Warga Topang 55 Persen Kekuatan Ekonomi Jabar
-
Teror Pembacokan Misterius Gegerkan Cianjur Selatan