- Polri membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual
- Membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat
- Mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat
SuaraJabar.id - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengusulkan empat poin penting yang harus dilaksanakan dalam reformasi kepolisian.
Sulis, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa poin penting pertama adalah Polri kembali kepada tugas konstitusional kepolisian.
“Mari kembalikan polisi itu kepada tugas konstitusionalnya, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” katanya dalam kegiatan seminar nasional Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini? di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.
Poin kedua adalah membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual.
Poin tersebut, kata Sulis, dapat dilakukan dengan memberantas korupsi sejak dari proses rekrutmen polisi dan menerapkan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan tokoh-tokoh yang jujur di dalam kepolisian.
“Kita semua merindukan tokoh-tokoh seperti Pak Jenderal Hoegeng Iman Santoso dan banyak lagi tokoh-tokoh lain di kepolisian,” katanya.
Poin ketiga adalah membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat.
Sulis mengatakan, apabila aparat penegak hukum, termasuk polisi, ingin dekat dengan masyarakat. Maka harus melepaskan terlebih dahulu atribut resmi agar bisa diterima dengan mudah.
Baca Juga: Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
“Kita harus mengerti apa yang berlangsung di masyarakat itu, apa yang boleh dan tidak boleh. Setelah kita tahu masalahnya, baru kita pakai lagi seragam,” katanya.
Poin keempat adalah mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat.
Menurutnya, pendidikan kepolisian jangan hanya menggunakan studi doktrin dan studi dogma dalam lingkaran hukum.
Tetapi juga menerapkan studi hukum interdisiplin yang disebut sebagai studi sosio-legal.
“Kita harus mulai mengajarkan kepada para polisi itu bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum dan mereka bahkan punya kapasitas untuk bikin hukum sendiri ketika hukum negara tidak adil, dan di sinilah payung ada studi sosiologi hukum, antropologi hukum,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal