- Polri membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual
- Membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat
- Mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat
SuaraJabar.id - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengusulkan empat poin penting yang harus dilaksanakan dalam reformasi kepolisian.
Sulis, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa poin penting pertama adalah Polri kembali kepada tugas konstitusional kepolisian.
“Mari kembalikan polisi itu kepada tugas konstitusionalnya, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” katanya dalam kegiatan seminar nasional Ke Mana Arah Reformasi Kepolisian Saat Ini? di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2025.
Poin kedua adalah membangun budaya jujur secara kelembagaan dan individual.
Poin tersebut, kata Sulis, dapat dilakukan dengan memberantas korupsi sejak dari proses rekrutmen polisi dan menerapkan tata kelola yang transparan serta akuntabel.
Menurutnya, saat ini dibutuhkan tokoh-tokoh yang jujur di dalam kepolisian.
“Kita semua merindukan tokoh-tokoh seperti Pak Jenderal Hoegeng Iman Santoso dan banyak lagi tokoh-tokoh lain di kepolisian,” katanya.
Poin ketiga adalah membangun budaya hukum yang semakin mendekatkan polisi dan masyarakat.
Sulis mengatakan, apabila aparat penegak hukum, termasuk polisi, ingin dekat dengan masyarakat. Maka harus melepaskan terlebih dahulu atribut resmi agar bisa diterima dengan mudah.
Baca Juga: Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
“Kita harus mengerti apa yang berlangsung di masyarakat itu, apa yang boleh dan tidak boleh. Setelah kita tahu masalahnya, baru kita pakai lagi seragam,” katanya.
Poin keempat adalah mereformasi kurikulum pendidikan hukum di sekolah kepolisian dengan mendekatkan hukum dan masyarakat.
Menurutnya, pendidikan kepolisian jangan hanya menggunakan studi doktrin dan studi dogma dalam lingkaran hukum.
Tetapi juga menerapkan studi hukum interdisiplin yang disebut sebagai studi sosio-legal.
“Kita harus mulai mengajarkan kepada para polisi itu bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum dan mereka bahkan punya kapasitas untuk bikin hukum sendiri ketika hukum negara tidak adil, dan di sinilah payung ada studi sosiologi hukum, antropologi hukum,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar