- PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat
- Langkah banding merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas
- UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan
SuaraJabar.id - Universitas Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto.
Serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof Chandra Wijaya terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.
Hasilnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah di Kampus UI Depok, menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.
Pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.
UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan.
Memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.
Baca Juga: Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif.
Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI.
UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, UI telah mengikuti seluruh proses persidangan secara saksama.
UI kemudian menerima salinan resmi kedua putusan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses penelaahan secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai masukan, UI memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding terhadap kedua putusan PTUN tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
Terkini
-
Limbah Diduga Minyak Mentah Cemari 800 Meter Pantai Cemarajaya, Nelayan Karawang Resah
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Umumkan Phase 1 Line-Up dan Program Ticketing Terbaru
-
Miris! Tak Tercover Bantuan, Ibu dan Anak Terbaring Sakit di Rumah Kontrakan Banjar
-
Hampir Tiap Pekan Ada Laporan, ODGJ Mulai Kepung Ruang Publik Cimahi?
-
Komitmen Nyata BRI untuk Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka