- PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat
- Langkah banding merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas
- UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan
SuaraJabar.id - Universitas Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto.
Serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof Chandra Wijaya terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.
Hasilnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah di Kampus UI Depok, menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.
Pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.
UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan.
Memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.
Baca Juga: Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif.
Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI.
UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, UI telah mengikuti seluruh proses persidangan secara saksama.
UI kemudian menerima salinan resmi kedua putusan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses penelaahan secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai masukan, UI memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding terhadap kedua putusan PTUN tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi