Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:58 WIB
Pemkab Bogor Melakukan Penyegelan Pabrik Limbah di Parungpanjang [Diskominfo/HO/SuaraBogor]
Baca 10 detik
  • Tindakan Tegas Pemerintah Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP resmi menyegel lokasi usaha di Parungpanjang karena terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dan tidak memiliki izin bangunan yang sah bagi operasionalnya.

  • Dampak Pencemaran Limbah Pembuangan limbah B3 perusahaan tersebut menyebabkan bau menyengat serta gangguan kesehatan warga, seperti gatal-gatal, sehingga pemerintah segera bertindak cepat demi melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

  • Komitmen Penegakan Aturan Penyegelan ini merupakan instruksi langsung Bupati Bogor sebagai bentuk komitmen tegas terhadap pelaku usaha nakal yang mengabaikan regulasi perizinan serta membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan publik setempat.

SuaraJabar.id - Warga Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, akhirnya bisa sedikit bernafas lega.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah lokasi usaha yang diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Penyegelan ini dilakukan menyusul keresahan panjang masyarakat akibat aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang serampangan.

Bau menyengat yang menusuk hidung dan gangguan kesehatan menjadi alasan kuat di balik tindakan keras aparat.

Aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya merusak udara, tetapi juga berdampak langsung pada fisik warga.

"Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan," ungkap warga Ari.

Keluhan ini sudah lama disuarakan, namun baru kali ini mendapatkan respons penindakan yang nyata setelah DLH dan Satpol PP turun langsung melakukan inspeksi mendadak.

Hasil pemeriksaan petugas di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Perusahaan pengelola limbah tersebut ternyata melakukan pelanggaran berlapis. Selain dugaan kuat pencemaran limbah B3, mereka juga gagal menunjukkan dokumen legalitas dasar.

Petugas menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG adalah syarat mutlak sebelum mendirikan bangunan usaha, apalagi yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa operasi penertiban ini bukan inisiatif biasa, melainkan perintah langsung dari pimpinan daerah.

“Tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat,” jelas Teuku Mulya.

Ia menekankan bahwa Pemkab Bogor tidak akan main-main dengan pelaku usaha nakal yang mengorbankan kesehatan rakyat demi keuntungan pribadi.

“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Load More