-
Tindakan Tegas Pemerintah Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP resmi menyegel lokasi usaha di Parungpanjang karena terbukti melanggar aturan lingkungan hidup dan tidak memiliki izin bangunan yang sah bagi operasionalnya.
-
Dampak Pencemaran Limbah Pembuangan limbah B3 perusahaan tersebut menyebabkan bau menyengat serta gangguan kesehatan warga, seperti gatal-gatal, sehingga pemerintah segera bertindak cepat demi melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
-
Komitmen Penegakan Aturan Penyegelan ini merupakan instruksi langsung Bupati Bogor sebagai bentuk komitmen tegas terhadap pelaku usaha nakal yang mengabaikan regulasi perizinan serta membahayakan kelestarian lingkungan dan kesehatan publik setempat.
SuaraJabar.id - Warga Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, akhirnya bisa sedikit bernafas lega.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah lokasi usaha yang diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Penyegelan ini dilakukan menyusul keresahan panjang masyarakat akibat aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang serampangan.
Bau menyengat yang menusuk hidung dan gangguan kesehatan menjadi alasan kuat di balik tindakan keras aparat.
Aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya merusak udara, tetapi juga berdampak langsung pada fisik warga.
"Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, di antaranya gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan," ungkap warga Ari.
Keluhan ini sudah lama disuarakan, namun baru kali ini mendapatkan respons penindakan yang nyata setelah DLH dan Satpol PP turun langsung melakukan inspeksi mendadak.
Hasil pemeriksaan petugas di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Perusahaan pengelola limbah tersebut ternyata melakukan pelanggaran berlapis. Selain dugaan kuat pencemaran limbah B3, mereka juga gagal menunjukkan dokumen legalitas dasar.
Petugas menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG adalah syarat mutlak sebelum mendirikan bangunan usaha, apalagi yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa operasi penertiban ini bukan inisiatif biasa, melainkan perintah langsung dari pimpinan daerah.
“Tindakan penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat,” jelas Teuku Mulya.
Ia menekankan bahwa Pemkab Bogor tidak akan main-main dengan pelaku usaha nakal yang mengorbankan kesehatan rakyat demi keuntungan pribadi.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Dugaan Rekaman Kadis ESDM Jabar: Jegal Larangan KDM, Jaminan Pengusaha Tambang Bebas dalam Seminggu?
-
Alarm Merah di Jantung Bogor: Cibinong, Pusat Pemerintahan, Jadi 'Ibu Kota' Prostitusi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial