- Kementerian Lingkungan Hidup akan menaikkan proses hukum pengelola TPST Bantargebang ke tahap penyidikan akibat pencemaran lingkungan serius.
- TPST Bantargebang kini menimbun sampah hingga ketinggian 73 meter dengan total timbunan mencapai 55 juta ton.
- Proses pidana sebelumnya dimulai Mei 2025 atas dugaan pelanggaran sanksi administratif paksaan pemerintah oleh UPST DKI Jakarta.
SuaraJabar.id - Masalah sampah Jakarta yang menggunung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang kini memasuki babak baru yang serius.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan menaikkan proses hukum terhadap pengelola TPST Bantargebang ke tingkat penyidikan.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap masifnya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh gunung sampah terbesar di wilayah pembuangan sampah Ibu Kota.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan hal ini kepada wartawan setelah aksi bersih sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.
"TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan," kata Menteri Hanif dilansir dari Antara.
Hanif menyinggung bagaimana TPST Bantargebang kini memiliki salah satu gunung sampah terbesar di dunia. Dengan timbunan sampah dapat mencapai 73 meter dan legasi sampah atau timbulan sampah mencapai 55 juta ton, dampak lingkungannya sangat besar dan tidak bisa dihindari.
"Siapapun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama," tutur Hanif.
Kasus TPST Bantargebang ini memiliki sejarah panjang penanganan. Sebelumnya, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan keputusan proses pidana dilakukan setelah timnya kembali melakukan pengawasan pada 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.
Baca Juga: Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
Hasil pengawasan jajaran Deputi Gakkum KLH menyatakan UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri.
Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Jadwal KRL Terakhir Malam Ini 10 Februari 2026 Jakarta-Depok-Bogor
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur
-
Tak Lagi Bergantung pada DNA Salmon, PDRN Nabati Jadi Inovasi Baru Industri Skincare
-
Revitalisasi RSUD dan Puskesmas Jadi Bukti Pemerintah Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat
-
Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer
-
Detik-Detik Menegangkan! Ibu Hamil Melahirkan di Kereta, Dokter Spesialis Kandungan Turun Tangan