- Aktivis Ray Rangkuti mendesak reformasi total Bawaslu karena dianggap boros anggaran dan tidak efisien sejak 11 Maret 2026.
- Dia mengusulkan Bawaslu permanen diganti dengan Satgas Ad Hoc yang berfokus pada empat isu krusial selama dua tahun.
- Reformasi ini memerlukan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengalihkan pengawasan dana kampanye ke Satgas pencegahan politik uang.
"Begitu dana kampanye diserahkan mereka juga bisa melakukan investigasi, namanya juga satgas kan," jelas Ray Rangkuti.
6. Dana Kampanye sebagai Pintu Awal Deteksi Potensi Korupsi
Menurut Ray Rangkuti, pencegahan korupsi harus dimulai jauh sebelum pemilu, dari dana kampanye. Ia menyoroti seringnya kepala daerah ditangkap KPK belum satu tahun menjabat karena lemahnya pencegahan dini.
"Dari dana kampanye ini bisa dilihat, orang ini punya naluri atau keinginan untuk nanti korupsi atau tidak," ujarnya.
7. Mendesak Revisi UU Pemilu untuk Implementasi Konsep Ini
Ray Rangkuti meyakini konsep reformasi ini bisa diterapkan dalam sistem Pemilu dan mendesak agar Undang-Undang Pemilu segera direvisi.
"Revisi itu mendesak karena banyak hal yang kemudian menguatkan demokrasi tapi cenderung menguntungkan demokrasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Bawaslu Bogor Blak-blakan Ungkap Kebutuhan di Lapangan, DPR Pastikan Jadi Masukan Revisi UU Pemilu
-
Dedi Mulyadi Gagas Revolusi Perumahan: Rumah Subsidi Bukan untuk Elite, Keadilan Sosial Harga Mati
-
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ai Diantani sebagai Calon Bupati Pengganti untuk PSU Pilkada
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus