SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025) malam.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan pihaknya sudah melewati proses sesuai peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi sampai akhirnya penetapan calon Bupati Tasikmalaya, Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu, telah memenuhi syarat.
"Untuk hari ini, Alhamdulillah sudah kita laksanakan untuk pertama kegiatan penetapan calon, calon pengganti dinyatakan sudah kita putuskan, sudah kita SK-kan," kata Ami dilansir ANTARA
Menurut dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan calon bupati pengganti sesuai aturan yang berlaku berdasarkan tindak lanjut hasil putusan KPU RI dan MK, yang akhirnya ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme
"Kita menyatakan bahwa beliau memenuhi syarat," katanya.
Ia menyampaikan, setelah penetapan calon bupati, selanjutnya langsung ditetapkan nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang urutannya sama seperti pilkada sebelumnya diikuti tiga pasangan calon.
Nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
"Semua sudah berjalan lancar, berdasarkan hasil barusan penetapan bahwa nomor urut itu tidak berubah, masih sama seperti pelaksanaan kemarin Pilkada 2024," katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara mengatakan, jajaran Bawaslu secara melekat dengan KPU Tasikmalaya melakukan pengawasan mulai pendaftaran sampai akhirnya saat ini ditetapkan calon bupati.
Baca Juga: Polres Subang Ringkus Preman di Kawasan Industri, Dedi Mulyadi: Terima Kasih...
Bawaslu Tasikmalaya, kata dia, menyatakan setiap tahapan pendaftaran sampai penetapan calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani tidak ditemukan adanya pelanggaran dan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran 2025: 12 Destinasi Wisata Ciwidey Bandung yang Wajib Dikunjungi
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Melihat Proses Pembongkaran Hibisc Park di Bogor
-
Libur Lebaran 2025: 7 Destinasi Wisata Menarik di Pangalengan Bandung
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Tag
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
Pilihan
-
KFAK: Ketika Komunitas Film Mampu Mematahkan Stigma 'Anak Kampung'
-
Kronologi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Daihatsu Sigra di Sukoharjo
-
5 Bukti Yang Gwan Sik Ayah yang Baik di When Life Gives You Tangerines
-
KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo, 4 Orang Dikabarkan Tewas
-
Jersey Marselino Ferdinan untuk Fans Cilik Dibawa Kabur, Pelaku Auto Buron Dicari Warganet
Terkini
-
Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Bentuk Satgas Anti-Premanisme
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polres Tasikmalaya Kota Siap Atasi Kemacetan di Jalur Mudik Wilayah Gentong
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Kemacetan di Jalur Pasar Cipanas, Pemkab Cianjur Relokasi PKL
-
Pembayar PKB Jabar Meningkat 104 Persen, Dedi Mulyadi: Saya Berterima Kasih...