SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025) malam.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan pihaknya sudah melewati proses sesuai peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi sampai akhirnya penetapan calon Bupati Tasikmalaya, Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu, telah memenuhi syarat.
"Untuk hari ini, Alhamdulillah sudah kita laksanakan untuk pertama kegiatan penetapan calon, calon pengganti dinyatakan sudah kita putuskan, sudah kita SK-kan," kata Ami dilansir ANTARA
Menurut dia, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan calon bupati pengganti sesuai aturan yang berlaku berdasarkan tindak lanjut hasil putusan KPU RI dan MK, yang akhirnya ditetapkan karena sudah memenuhi persyaratan.
"Kita menyatakan bahwa beliau memenuhi syarat," katanya.
Ia menyampaikan, setelah penetapan calon bupati, selanjutnya langsung ditetapkan nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang urutannya sama seperti pilkada sebelumnya diikuti tiga pasangan calon.
Nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yakni nomor urut 1 pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
"Semua sudah berjalan lancar, berdasarkan hasil barusan penetapan bahwa nomor urut itu tidak berubah, masih sama seperti pelaksanaan kemarin Pilkada 2024," katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara mengatakan, jajaran Bawaslu secara melekat dengan KPU Tasikmalaya melakukan pengawasan mulai pendaftaran sampai akhirnya saat ini ditetapkan calon bupati.
Baca Juga: Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme
Bawaslu Tasikmalaya, kata dia, menyatakan setiap tahapan pendaftaran sampai penetapan calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani tidak ditemukan adanya pelanggaran dan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran, sudah sesuai," katanya.
Sebelumnya, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendapatkan gugatan dari pasangan nomor urut 2, kemudian MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.
Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.
Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.
Polemik Masa Jabatan Ade Sugianto: Menuju Pemungutan Suara Ulang di Tasikmalaya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW