Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 19 Desember 2019 | 14:14 WIB
Terdakwa tindak pidana kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora (kedua kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/7). [ANTARA FOTO/Risky Andrianto]

Diketahui, aksi keji Haris sempat menjadi perhatian publik setelah satu keluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Ke‎lurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).

Empat korban yang tewas adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Load More