SuaraJabar.id - Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora yang kini mendekam di penjara terkait kasus pembunuhan satu keluarga melayangkan permohonan untuk menikah.
Kuasa hukum Haris, Alam Simamora menyampaikan, permohonan menikah di dalam rumah tahanan (Rutan) diajukan Haris ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Iya klien saya meminta untuk nikah, nikah dalam Rutan," kata Alam kepada Suara.com, Kamis (19/12/2019).
Alam pun menceritakan, jalinan asmara Haris kepada sosok perempuan bernama Susan yang akan dinikahinya. Menurutnya, benih-benih cinta itu timbul ketika Haris menggegerkan publik terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan.
Baca Juga: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Dari kasus ini, kata Alam, Susan kemudian pun kerap membesuk Haris di penjara.
"Wanita itu bernama Susan, dia datang ke Rutan menemui Haris dan menjalin kasih, intinya wanita itu merasakan hal yang tidak biasa pada Haris," kata dia.
Dalam perjalanan cinta Haris dan Susan. Akhirnya kedunya memutuskan untuk menikah di dalam Rutan. Namun, sampai saat ini Haris dan Susan belum dapat menentukan tanggal pernikahan dan juga persetujuan penegak hukum.
"Tanggal dan kapannya belum tahu, intinya nanti pada Bulan Januari 2020 saya akan kabarkan lagi, dan kalau bisa saya akan hadirkan kekasih Haris untuk bertatap muka denganteman media," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Haris Simamora terkait kasus pembunuhan terhadap satu keluarga. Vonis mati itu dijatuhkan lantaran perbuatan Haris Simamora memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kejam dan Habisi 2 Generasi, Alasan Haris Simamora Divonis Mati
Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris Simamora didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Diketahui, aksi keji Haris sempat menjadi perhatian publik setelah satu keluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Ke‎lurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).
Empat korban yang tewas adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend