SuaraJabar.id - Pembunuh satu keluarga di Bekasi Haris Simamora dinilai mematikan 2 generasi dalam aksi pembunuhan sadisnya. Haris Simamora membunuh anak dan orangtua.
Pembunuhan itu dilakukan di di Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Harris Simamora memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris Simamora didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.
Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.
Adapun hal yang dianggap memberatkan Haris Simamora selama proses persidangan menurut Majelis Hakim di antaranya, mencoba mengilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang Bekasi.
"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Djuyamto.
Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya mempersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya. Namun, Harris Simamora memilih untuk menghapiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Tidak lama, Haris Simamora kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang, seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.
Baca Juga: Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.
Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.
Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
-
Harris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati
-
Tak Bisa Buktikan Pembunuhan Haris, Hakim Diminta Tolak Tuntutan Jaksa
-
Pleidoi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Ganjar Haris Simamora Hukuman Mati
-
Sidang Pembunuhan Keluarga Gaban, Kakak Korban Tak Kenal Terdakwa Haris
-
Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat