SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/7/2019), hari ini.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU atas tuduhan pembuhan berencana tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris.
Baca Juga: Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
Faris menambahkan, dalam pembelaan terdakwa menjelaskan, adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.
Atas dasar itu, JPU memohon supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni vonis hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto ditutup seusai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.
Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Dikunci Pemilik, Polisi Buka Paksa Kamar Rekan Haris Simamora
Saat ditemukan pada Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'