SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/7/2019), hari ini.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU atas tuduhan pembuhan berencana tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris.
Faris menambahkan, dalam pembelaan terdakwa menjelaskan, adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.
Atas dasar itu, JPU memohon supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni vonis hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto ditutup seusai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.
Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
Saat ditemukan pada Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar