SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/7/2019), hari ini.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU atas tuduhan pembuhan berencana tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris.
Faris menambahkan, dalam pembelaan terdakwa menjelaskan, adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.
Atas dasar itu, JPU memohon supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni vonis hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto ditutup seusai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.
Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
Saat ditemukan pada Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan