SuaraJabar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora kembali digelar Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/7/2019), hari ini.
Pada persidangan sebelumnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi, penasihat hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU atas tuduhan pembuhan berencana tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan justru sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris.
Faris menambahkan, dalam pembelaan terdakwa menjelaskan, adanya upaya untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp 2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," paparnya.
Atas dasar itu, JPU memohon supaya majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya, yakni vonis hukuman mati.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto ditutup seusai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar, Senin (8/7/2019) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.
Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita serta dua anaknya Sarah dan Arya Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).
Baca Juga: Ricuh, Haris Simamora Dipukuli Keluarga Korban Seusai Sidang
Saat ditemukan pada Selasa (13/11/2018), Daperum dan Maya tewas dengan luka parah pada bagian kepala hingga leher karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa. Sementara, dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.
Kontributor : Dede Tiar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
7 Fakta Miris Kematian Balita Raya: Bukan Cacing, Sepsis dan Alarm untuk Layanan Kesehatan Kita
-
Menkes Budi: Balita Raya Meninggal Bukan karena 1 Kg Cacing, Tapi Sepsis Akibat Infeksi Kronis
-
Di Balik Tour de Malasari: Blueprint Pemkab Bogor Sulap Desa Terpencil Jadi Mesin Uang Pariwisata
-
500 Polisi Amankan Laga Persib Bandung Vs PSIM Yogyakarta
-
7 Item Kece yang Wajib Dibeli Saat Promo New Balance