Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 08 April 2019 | 22:07 WIB
Keluarga Diperum Nainggolan yang dibunuh secara sadis (kiri). Haris Simamora, pembunuh mereka (kanan). [kolase Suara.com]

SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan satu keluarga Diperum alias Gaban Nainggolan oleh terdakwa Haris Simamora, digelar Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/4/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Musa Arif Aini ini, beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah kakak kandung korban, yakni Doglas Nainggolan  (44).

Dalam persidangan, Doglas mengakui sama sekali tidak mengenal terdakwa Haris Simamora. Bahkan dia mengklaim tidak pernah sekali pun bertemu Haris.

"Tidak kenal, tidak pernah ketemu di mana pun," kata Doglas saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga: Luncurkan i-Pantau, HMI Sebut Tak Berafiliasi dengan Parpol

Doglas juga menjelaskan, pada saat malam kejadian, Senin (12/11/2018), dia tidak sedang berada di tempat kejadian perkara. Ia sejak Senin pagi berada di daerah Karawang untuk urusan pekerjaan.

"Saya ke tempat korban sekitar jam 11 siang, saya tidak melihat jenazah korban, di luar saja, satu jam setelah itu saya dibawa ke polres oleh pihak kepolisian," jelas dia.

Ia mengakui, seluruh kontrakan beserta bangunan toko yang dijaga keluarga Gaban Nainggolan merupakan usaha miliknya. Sang adik ditugaskan menjaga kompleks usaha itu sejak 2012.

Adapun mobil Nissan X-trail yang sempat dibawa kabur terdakwa Haris Simamora merupakan milik Doglas, yang biasa dititipkan ke adiknya.

"Mobil yang dibawa Haris itu mobil saya. Kalau (lagi) enggak dipakai, kunci disimpan adik (Daperum)," jelas dia.

Baca Juga: Top 3: Klaim Pakai Kokain Biar Kreatif, Dijotos Artis sampai Susah Napas

Sejauh ini, JPU telah menghadirkan tiga orang saksi ke persidangan. Pada sidang sebelumnya, dua orang saksi dihadirkan.

Load More