Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 08 April 2019 | 22:07 WIB
Keluarga Diperum Nainggolan yang dibunuh secara sadis (kiri). Haris Simamora, pembunuh mereka (kanan). [kolase Suara.com]

Kedua saksi itu ialah Mangaritua Sidabutar, kerabat sekaligus karyawan di toko korban; dan, Hilarius, penghuni kontrakan yang dikelola korban.

Sidang perkara pembunuhan keluarga Gaban Nainggolan itu akan dilanjutkan pada Senin 22 April. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui, Haris Simamora merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan Gaban Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita.

Tak hanya pasutri itu, Haris juga membunuh dua anak korban, yakni Sarah dan Arya Nainggolan. Perkara itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Luncurkan i-Pantau, HMI Sebut Tak Berafiliasi dengan Parpol

Jenazah keempatnya ditemukan pada hari Selasa (13/11/2018). Diperum dan Maya tewas akibat luka parah pada bagian kepala hingga leher, karena diserang menggunakan linggis oleh terdakwa.

Sementara dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.

Akibat perbuatannya, penuntut umum mendakwak Haris melanggar Pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kontributor : Dede Tiar

Baca Juga: Top 3: Klaim Pakai Kokain Biar Kreatif, Dijotos Artis sampai Susah Napas

Load More