Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 08 April 2019 | 22:07 WIB
Keluarga Diperum Nainggolan yang dibunuh secara sadis (kiri). Haris Simamora, pembunuh mereka (kanan). [kolase Suara.com]

Sementara dua orang anaknya, Sarah dan Arya tewas dengan cara dicekik saat keduanya tengah tertidur lelap.

Akibat perbuatannya, penuntut umum mendakwak Haris melanggar Pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kontributor : Dede Tiar

Baca Juga: Luncurkan i-Pantau, HMI Sebut Tak Berafiliasi dengan Parpol

Load More