SuaraJabar.id - Polisi memastikan proses hukum terhadap pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisah (52) di Kota Bogor hingga meninggal dunia tetap berlanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sampai saat ini tersangka HK masih ditahan di Markas Polresta Bogor Kota.
"Tersangka masih kita tahan, kita kenakan Pasal 310 UU Lalulintas ancaman 6 tahun. Yang jelas sampai saat ini proses hukum masih berjalan, kita lakukan penahanan," kata Hendri pada Kamis (19/12/2019).
Perihal adanya kabar keluarga korban dengan tersangka mengambil langkah damai, Hendri mengaku belum mengetahui hal tersebut karena tidak ada pernyataan tertulis yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Nenek Aisyah Tewas Ditabrak Pengemudi Harley, Keluarga Korban Mau Berdamai
"Masalah desas desus di luar ada proses damai dan lain-lain, kami belum lihat itu, di polisi secara tertulis belum ada. Kalau ada tentu perlu itu (surat pernyataan). Yang jelas proses hukum tetap berjalan, masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kita timbang. Nanti prosesnya ditahan atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kita lihat," katanya.
Namun, tambah Hendri, jika nantinya upaya tersebut benar dilakukan hanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penangguhan penahanan, apabila diminta. Sedangkan, proses hukum tetap berjalan.
"Itu (upaya damai) jadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini belum ada. Bahan pertimbangan kita apakah proses ini akan kita tangguhkan nanti penahanannya, tapi proses perkara bergulir di pengadilan. Ini suatu yang terpisah, mereka cabut silahkan nanti pihak keluarga mengajukan proses penangguhan penahanan itu nanti jadi pertimbagan kami. Yang jelas proses hukum berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK sebagai tersangka dalam kecelakan yang menewaskan nenek Siti Aisah (52) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Selain Aisah, sang cucu Anya Septia (5) yang tengah bersamanya saat kejadian juga menjadi korban luka dan masih menjalai perawatan di RS PMI Kota Bogor.
Baca Juga: HDCI Tegaskan Harley-Davidson Laka Lantas Bogor Bukan Anggotanya
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas
-
Awas Rem Blong! 8 Langkah Mencegah Tragedi di Jalan
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Meninggal karena Kecelakaan saat Naik Xmax, Ini Profil Mantan Pembalap Indonesia Hokky Krisdianto
-
Karier Hokky Krisdianto, Pembalap Legendaris Meninggal Dunia Kecelakaan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya