Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 14:52 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuma 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Load More