Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 24 Desember 2019 | 19:40 WIB
Kekeresan dan ancaman terhadap media massa terjadi di Kabupaten Cianjur, tepatnya di kantor redaksi Jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3 RW 9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (24/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB. [Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - Teror kekerasan dan ancaman terhadap pers di Indonesia masih terus terjadi bahkan menjelang pergantian tahun. Terkini, kekeresan dan ancaman tersebut terjadi di Kabupaten Cianjur, tepatnya di kantor redaksi Jabarnews.com biro Cianjur.

Peristiwa tersebut di kantor redaksi yang beralamat di Kampung Warungkiara RT 3/RW 9 Desa Sukamaju Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Rabu (24/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

Kabiro Jabarnews.com Mamat mengatakan akibat perusakan dan penyerangan tersebut, seorang staf kantor biro Jabarnews.com, Arifin Suseno mengalami luka dan beberapa bagian kantor mengalami kerusakan.

"Memang benar adanya penyerangan, Arifin Suseno staf Jabarnew.com mengalami luka karena dipukul dan pintu kantor dan dinding dirusak oleh penyerang," kata Mamat seperti diberitakan Ayojabar.com-jaringan Suara.com pada Selasa (24/12/2019).

Baca Juga: PWI Aceh Tenggara Yakini Teror Pembakaran Kantor Terkait Pemberitaan

Menurut kesaksian Arifin, kejadian tersebut bermula sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba dua orang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor datang dan langsung menghajar serta mendorongnya hingga menabrak pintu.

"Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu," kata Mamat.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan yang mendengar kabar tersebut, mengecam tindakan penyerangan tersebut. Dia mengemukakan, apapun alasannya tindakan tersebut sudah kriminal.

"Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media," ujar Ikhsan.

Ikhsan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap penyerang kantor biro Jabarnews.com.

Baca Juga: Setelah Rumah Jurnalis, Kini Kantor PWI Aceh Tenggara Diduga Akan Dibakar

"Pihak kepolisian harus segera mengungkap, menindak, dan menangkap pelaku pengrusakan terhadap jurnalis dan media online di Cianjur, kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Load More