SuaraJabar.id - Teror kekerasan dan ancaman terhadap pers di Indonesia masih terus terjadi bahkan menjelang pergantian tahun. Terkini, kekeresan dan ancaman tersebut terjadi di Kabupaten Cianjur, tepatnya di kantor redaksi Jabarnews.com biro Cianjur.
Peristiwa tersebut di kantor redaksi yang beralamat di Kampung Warungkiara RT 3/RW 9 Desa Sukamaju Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Rabu (24/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
Kabiro Jabarnews.com Mamat mengatakan akibat perusakan dan penyerangan tersebut, seorang staf kantor biro Jabarnews.com, Arifin Suseno mengalami luka dan beberapa bagian kantor mengalami kerusakan.
"Memang benar adanya penyerangan, Arifin Suseno staf Jabarnew.com mengalami luka karena dipukul dan pintu kantor dan dinding dirusak oleh penyerang," kata Mamat seperti diberitakan Ayojabar.com-jaringan Suara.com pada Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: PWI Aceh Tenggara Yakini Teror Pembakaran Kantor Terkait Pemberitaan
Menurut kesaksian Arifin, kejadian tersebut bermula sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba dua orang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor datang dan langsung menghajar serta mendorongnya hingga menabrak pintu.
"Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu," kata Mamat.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan yang mendengar kabar tersebut, mengecam tindakan penyerangan tersebut. Dia mengemukakan, apapun alasannya tindakan tersebut sudah kriminal.
"Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media," ujar Ikhsan.
Ikhsan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap penyerang kantor biro Jabarnews.com.
Baca Juga: Setelah Rumah Jurnalis, Kini Kantor PWI Aceh Tenggara Diduga Akan Dibakar
"Pihak kepolisian harus segera mengungkap, menindak, dan menangkap pelaku pengrusakan terhadap jurnalis dan media online di Cianjur, kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya