SuaraJabar.id - Teror kekerasan dan ancaman terhadap pers di Indonesia masih terus terjadi bahkan menjelang pergantian tahun. Terkini, kekeresan dan ancaman tersebut terjadi di Kabupaten Cianjur, tepatnya di kantor redaksi Jabarnews.com biro Cianjur.
Peristiwa tersebut di kantor redaksi yang beralamat di Kampung Warungkiara RT 3/RW 9 Desa Sukamaju Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Rabu (24/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.
Kabiro Jabarnews.com Mamat mengatakan akibat perusakan dan penyerangan tersebut, seorang staf kantor biro Jabarnews.com, Arifin Suseno mengalami luka dan beberapa bagian kantor mengalami kerusakan.
"Memang benar adanya penyerangan, Arifin Suseno staf Jabarnew.com mengalami luka karena dipukul dan pintu kantor dan dinding dirusak oleh penyerang," kata Mamat seperti diberitakan Ayojabar.com-jaringan Suara.com pada Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: PWI Aceh Tenggara Yakini Teror Pembakaran Kantor Terkait Pemberitaan
Menurut kesaksian Arifin, kejadian tersebut bermula sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba dua orang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor datang dan langsung menghajar serta mendorongnya hingga menabrak pintu.
"Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu," kata Mamat.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan yang mendengar kabar tersebut, mengecam tindakan penyerangan tersebut. Dia mengemukakan, apapun alasannya tindakan tersebut sudah kriminal.
"Saya sangat geram dengan adanya penyerangan kantor media, tidak ada alasan mengancam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media," ujar Ikhsan.
Ikhsan meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap penyerang kantor biro Jabarnews.com.
Baca Juga: Setelah Rumah Jurnalis, Kini Kantor PWI Aceh Tenggara Diduga Akan Dibakar
"Pihak kepolisian harus segera mengungkap, menindak, dan menangkap pelaku pengrusakan terhadap jurnalis dan media online di Cianjur, kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Berita Terkait
-
Koran Cetak di Era Digital, Masihkah Relevan?
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Hetifah Sjaifudian Beri Ucapan HUT ke-11 Suara.com Pakai Pantun: Terus Melesat ke Seantero Nusantara
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Cianjur, Bus Serempet Motor Hingga Lansia Tewas
-
Ramzi Dilantik jadi Wabup Cianjur, Penampilan Anak dan Istri Disebut seperti Tertukar
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H