SuaraJabar.id - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran berisi imbauan agar warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak menyalakan kembang api, petasan dan meniup terompet pada malam Tahun Baru 2020.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), camat, kepala desa atau lurah, pimpinan organisasi atau lembaga, tokoh masyarakat serta kepala keluarga.
"Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor," demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Ade Yasin pada Kamis (26/12/2019).
Imbauan itu dimaksudkan agar pimpinan di lembaga tersebut untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasi yang ada di Kabupaten Bogor.
"Dalam rangka mendukung 'Karsa Bogor Berkeadaban' serta untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat," kata perempuan yang juga merupakan Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Surat edaran tersebut berisi empat poin imbauan. Tiga poin lainnya, berisi imbauan agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.
Kemudian, mengimbau agar memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.
Terakhir, imbauan khusus masyarakat yang beragama Islam untuk meningkatkan shalat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri. (Antara)
Baca Juga: Polisi Jateng Kerahkan Sniper Jaga Pesta Tahun Baru 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI