Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Januari 2020 | 20:04 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

Dia merinci, kegiatan permanen yakni pembangunan terkait infrastruktur yang diakibatkan bencana alam. Sedangkan, nonpermanen yakni pembangunan sifatnya sementara dan pelaksanaan bantuan logistik seperti penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana.

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran APBD 2020 serta sumber lainnya yang tidak mengikat," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok selaku Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Depok.

"Saya memerintahkan komandan tim untuk segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana di Kota Depok," katanya.

Baca Juga: Bupati Bogor Skakmat Anies soal Banjir: Saya Bukan Avatar Pengendali Air

Kontributor : Supriyadi

Load More