Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Januari 2020 | 16:22 WIB
Rumah orang tua Reynhard Sinaga di Jalan Dahlia, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis seumur hidup Pengadilan Manchester atas tindakan pemerkosaan terhadap 190 orang, diketahui berdomisili di perumahan mewah kawasan Kota Depok.

Pengurus RT tempat tinggal keluarga Reynhard Sinaga mengemukakan, keluarga tersebut baru empat tahun tinggal di Jalan Dahlia, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

"Iya itu rumahnya sudah empat tahun tinggal di situ. Saya enggak kenal sama anak-anaknya secara dekat. Saya ketemu orang tuanya terakhir waktu pilpres di TPS. Ya ngobrol-ngobrol saja waktu itu. Saya belum pernah bertemu dengan Reynhard selama keluarganya pindah ke sini," kata Ketua RT 3/11 Kelurahan Depok, Abraham Jonatan kepada wartawan pada Selasa (7/1/2020).

Sementara, seorang petugas keamanan rumah yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pemilik rumah tersebut sedang berada di luar negeri, setelah kasus Reynhard Sinaga ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Video CCTV Reynhard Sinaga Memburu 'Mangsangnya', Hanya 60 Detik

"Iya, ini memang benar rumah Reynhard. Tapi orangtunya lagi pergi ke luar negeri," katanya.

Untuk diketahui, Reynhard merupakan sulung dari empat bersaudara di keluarganya. Reynhard sendiri disebut lahir di Jambi dan kini keluarganya tinggal di kawasan Kota Depok. Ayah Reynhard dikenal sebagai pengusaha yang bergerak pada sejumlah bidang usaha.

Sebelumnya, kantor berita BBC memberitakan, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan. Hakim Goddard memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Polri Tak Temui Jejak Cabul Predator Seks Reynhard Sinaga di Indonesia

Load More