Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 Januari 2020 | 11:25 WIB
Reynhard Sinaga, lelaki Indonesia yang divonis penjara seumur hidup di Inggris karena memperkosa ratusan lelaki di Manchester. [AFP]

Stella mengimbau para pelajar Indonesia yang ada di Inggris tetap melakukan kegiatan dan belajar seperti biasa. Ia juga mengajak mahasiswa Indonesia untuk melakukan hal-hal yang positif dan bergabung dalam berbagai kegiatan yang dilakukan PPI UK atau di kampus masing-masing.

Sementara itu Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London, Prof. E. Aminudin Aziz kepada Antara London mengatakan Reynhard Sinaga pernah mendaftar ketika hendak kuliah S2 pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi data tentangnya. Menurut Aminudin Aziz, Reynhard Sinaga tidak pernah aktif di acara bersama PPI di cabang seperti di Leeds atau Manchester ataupun di PPI UK.

Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Machester atas Reynhard dalam kasus pemerkosaan itu, menurut Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin.

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK," ujarnya.

Baca Juga: BNN Sebut GHB yang Dipakai Reynhard Sinaga Sebagai Narkotika Jenis Baru

Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus.
Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan. Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1/2020). (Antara)

Load More