SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Idris Abdusshomad memerintahkan perangkat daerahnya untuk melakukan razia pencegahan aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kotanya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hal tersebut termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok Idris Abdusshomad dengan maksud meminta untuk membatalkan instruksi tersebut. Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta pemerintah Kota Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut.
Dalam suratnya, Beka mengatakan apabila imbauan itu telah melanggar Undang-Undang 1945.
Imbauan Wali Kota Depok untuk merazia aktivitas LGBT melanggar Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Makan Daging Babi Bisa Jadi LGBT, Benarkah?
Juga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Beka menerangkan kalau penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Apalagi Indonesia sudah terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi
manusia.
Penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Terlebih pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Dari sisi dunia kesehatan melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan pada 1992. Ketentuan dari WHO tersebut diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III tahun 1993 yang menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.
Baca Juga: Iklan BTS Dituduh Mengandung Unsur LGBT, Tokopedia Beri Penjelasan
Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah sehingga kebijakan yang diskriminatif, merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Serta membuka potensi terjadinya persekusi dan tindakan melawan hukum lainnya tidak lahir," tandasnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdusshomad meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas lainnya untuk bergerak memberantas aktivitas LGBT di kotanya. Hal tersebut disampaikan Idris berkaca dari kasus Reynhard Sinaga, seorang pelajar Indonesia yang diputus bersalah dan dihukum seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 159 pria di Inggris.
"Untuk Satpol PP Kota Depok saya minta untuk aktif melakukan penindakan dengan razia sejumlah penghuni kos-kosan, kontrakan, apartemen, dan lainnya berkaitan pencegahan dan penyebaran perilaku seks bebas dan penyimpangan seks atau LGBT," kata Idris di Balai Kota Depok, Jumat (10/1/2020).
Berita Terkait
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?