SuaraJabar.id - Seorang ibu tumah tangga bernama Niraini (38) menjadi korban penusukan oleh suaminya sendiri, Lukman Agus Prianto (38). Peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Buwek Sebang RT 003/002, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beruntungnya, nyawa Nuraini masih bisa diselamatkan, setelah warga mendengar ada kegaduhan di rumah korban. Warga yang melihat Nuraini tersungkur langsung membawa ke rumah sakit terdekat.
“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga ke kali ke arah perut hingga korban tersungkur. Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).
Menurut Siswo, peristiwa keji suami terhadap istrinya itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) lalu. Kala itu, pelaku mengajak Nuraini untuk menjenguk ibu pelaku di Rumah Sakit Siloam.
Baca Juga: Disebut Mau Tikam Polisi saat Ditangkap, Tumbal Tewas Didor di Makassar
“Namun anak-anak pelaku tidak mau. Kemudian pelaku meminta korban untuk bicara ke anaknya, namun korban justru marah-marah pada suaminya sampai dengan Nuraini mengusir sang suami,” jelas Siswo.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan keluarganya sedang tidak harmonis. Mendapat perlakuan itu, pelaku naik pitam terhadap Nuraini.
“Mulanya pelaku menendang teko mengenai etalase sehingga korban semakin marah. Terjadi cekcot kembali hingga berujung penusukan,” ujar Siswo.
Emosi pelaku semakin menyulut ketika sikap Nuraini yang makin menjadi-jadi. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur hingga menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Korban teriak akhinya dibantu sama tetangga untuk dipisahkan. Korban dibawa ke RS Kartika Husada dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambun," katanya.
Baca Juga: Rumah Rabi Yahudi Diserang, Lima Orang Kena Tikam
Dari situ, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan