Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 14 Januari 2020 | 11:52 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

SuaraJabar.id - Seorang ibu tumah tangga bernama Niraini (38) menjadi korban penusukan oleh suaminya sendiri, Lukman Agus Prianto (38). Peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Buwek Sebang RT 003/002, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Beruntungnya, nyawa Nuraini masih bisa diselamatkan, setelah warga mendengar ada kegaduhan di rumah korban. Warga yang melihat Nuraini tersungkur langsung membawa ke rumah sakit terdekat.

“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga ke kali ke arah perut hingga korban tersungkur. Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).

Menurut Siswo, peristiwa keji suami terhadap istrinya itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) lalu. Kala itu, pelaku mengajak Nuraini untuk menjenguk ibu pelaku di Rumah Sakit Siloam.

Baca Juga: Disebut Mau Tikam Polisi saat Ditangkap, Tumbal Tewas Didor di Makassar

“Namun anak-anak pelaku tidak mau. Kemudian pelaku meminta korban untuk bicara ke anaknya, namun korban justru marah-marah pada suaminya sampai dengan Nuraini mengusir sang suami,” jelas Siswo.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan keluarganya sedang tidak harmonis. Mendapat perlakuan itu, pelaku naik pitam terhadap Nuraini.

“Mulanya pelaku menendang teko mengenai etalase sehingga korban semakin marah. Terjadi cekcot kembali hingga berujung penusukan,” ujar Siswo.

Emosi pelaku semakin menyulut ketika sikap Nuraini yang makin menjadi-jadi. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur hingga menusuk korban sebanyak tiga kali.

“Korban teriak akhinya dibantu sama tetangga untuk dipisahkan. Korban dibawa ke RS Kartika Husada dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambun," katanya.

Baca Juga: Rumah Rabi Yahudi Diserang, Lima Orang Kena Tikam

Dari situ, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More