SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan status tanggap darurat bencana menjadi transisi darurat bencana mulai Rabu (15/1/2020). Setelah diakukan evaluasi penanganan pascabanjir yang menerjang hampir di seluruh wilayah Kota Bekasi sejak awal Tahun 2020.
Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan keputusan menurunkan status ini setelah evaluasi pemerintah daerah dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC).
"Jadi statusnya turun satu tingkat menjadi transisi darurat bencana yang mana status ini untuk recovery akibat bencana banjir," katanya saat ditemui di Bekasi, Kamis (16/1/2020).
Sajekti menyebut status transisi darurat bencana ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan untuk memberi waktu pemerintah daerah membenahi dan menyelesaikan penanganan pascabanjir di lokasi yang tertimpa bencana. Selain itu pihaknya bersama pemerintah pusat juga tengah fokus memerbaiki tanggul yang jebol di sepanjang bantaran Kali Bekasi sebab salah satu penyebab banjir di wilayahnya diakibatkan banyaknya tanggul yang jebol hingga meluap ke permukiman warga.
"Antara lain di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Kecamatan Jatiasih, Villa Jatiasa, Kemang IFI, dan Kemang Pratama," ucapnya.
Terlebih saat ini di wilayah tersebut masih menyisakan lumpur sisa banjir. Karena itu aparatur sipil negara (ASN) masih diterjunkan untuk membantu pemulihan di beberapa titik lokasi banjir tersebut, walaupun 90 persen sampah sudah terangkut ke TPA milik Kota Bekasi dan DKI Jakarta. Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, katanya, maka fokus utama Pemerintah Kota Bekasi hanya membersihkan lumpur sisa banjir selama sepekan ke depan.
"Selain tentunya menyiapkan langkah antisapasi banjir susulan mengingat cuaca ekstrrm diprediksi masih berlangsung hingga Bulan Februari mendatang," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang status darurat bencana musibah banjir yang terjadi di wilayahnya. Perpanjangan status berlaku selama sepekan mulai Selasa (7/1/2020) hingga 14 Januari 2019.
"Saat ini bisa dibilang masa pemulihan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut," kata Sajekti. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Banjir Lebak Rawan Kelaparan, Masih Butuh Banyak Bantuan
-
Banjir Bandang Lebak, 1.649 Rumah Hanyut Dibawa Sungai
-
Banjir Bandang di Lebak Tewaskan 9 Orang dan 1.649 Rumah Warga Hanyut
-
KP2C Beri Rekomendasi untuk Pemerintah Atasi Banjir di Bogor dan Bekasi
-
Korban Banjir Lebak Bangun Sendiri Jembatan Darurat, ke Mana Pemerintahnya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok