SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan status tanggap darurat bencana menjadi transisi darurat bencana mulai Rabu (15/1/2020). Setelah diakukan evaluasi penanganan pascabanjir yang menerjang hampir di seluruh wilayah Kota Bekasi sejak awal Tahun 2020.
Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan keputusan menurunkan status ini setelah evaluasi pemerintah daerah dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC).
"Jadi statusnya turun satu tingkat menjadi transisi darurat bencana yang mana status ini untuk recovery akibat bencana banjir," katanya saat ditemui di Bekasi, Kamis (16/1/2020).
Sajekti menyebut status transisi darurat bencana ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan untuk memberi waktu pemerintah daerah membenahi dan menyelesaikan penanganan pascabanjir di lokasi yang tertimpa bencana. Selain itu pihaknya bersama pemerintah pusat juga tengah fokus memerbaiki tanggul yang jebol di sepanjang bantaran Kali Bekasi sebab salah satu penyebab banjir di wilayahnya diakibatkan banyaknya tanggul yang jebol hingga meluap ke permukiman warga.
"Antara lain di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Kecamatan Jatiasih, Villa Jatiasa, Kemang IFI, dan Kemang Pratama," ucapnya.
Terlebih saat ini di wilayah tersebut masih menyisakan lumpur sisa banjir. Karena itu aparatur sipil negara (ASN) masih diterjunkan untuk membantu pemulihan di beberapa titik lokasi banjir tersebut, walaupun 90 persen sampah sudah terangkut ke TPA milik Kota Bekasi dan DKI Jakarta. Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, katanya, maka fokus utama Pemerintah Kota Bekasi hanya membersihkan lumpur sisa banjir selama sepekan ke depan.
"Selain tentunya menyiapkan langkah antisapasi banjir susulan mengingat cuaca ekstrrm diprediksi masih berlangsung hingga Bulan Februari mendatang," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang status darurat bencana musibah banjir yang terjadi di wilayahnya. Perpanjangan status berlaku selama sepekan mulai Selasa (7/1/2020) hingga 14 Januari 2019.
"Saat ini bisa dibilang masa pemulihan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut," kata Sajekti. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Banjir Lebak Rawan Kelaparan, Masih Butuh Banyak Bantuan
-
Banjir Bandang Lebak, 1.649 Rumah Hanyut Dibawa Sungai
-
Banjir Bandang di Lebak Tewaskan 9 Orang dan 1.649 Rumah Warga Hanyut
-
KP2C Beri Rekomendasi untuk Pemerintah Atasi Banjir di Bogor dan Bekasi
-
Korban Banjir Lebak Bangun Sendiri Jembatan Darurat, ke Mana Pemerintahnya?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar