SuaraJabar.id - Polisi telah meringkus seorang lelaki berinisial RA (39) terkait kasus pembunuhan terhadap R (24), pemandu lagu karaoke alias ladies companion yang ditemukan tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, motif pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran korban menolak kembali diajak berhubungan badan. Akibatnya, R dicekik pelaku hingga tewas.
Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.
Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, aksi pembunuhan itu bermula ketika RA kembali membangunkan R untuk kembali diajak naik ranjang.
Baca Juga: Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
"Sekitar pukul 04.00 WIB, si korban dibangunkan kembali untuk diajak ML oleh si pelaku ini," kata M Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Diketahui, ajakan berhubungan badan kembali itu terjadi setelah dua rekan pelaku dan teman korban sudah pergi seusai berpesta seks di vila tersebut.
Dari penyidikan sementara, alasan tersangka menyuruh korban melayaninya lagi karena masih merasa tak puas akibat pengaruh obat kuat.
Namun, karena sudah merasa lelah, korban menolak ajakan pelanggannya untuk berhubungan badan.
"Pelaku minta yang kedua kalinya saat malam hari. Ketika itu, pelaku minum obat kuat tidak sampai titik klimaks hingga korban kelelahan dan minta istirahat," katanya.
Baca Juga: Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati
Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Rambiga
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR